Ibu Menyusui Dipenjara, Hukum di Karawang Kian Tumpul: PERADI Geram, Hakim Disebut Tak Punya Nurani!

0
Caption: Ibu Menyusui Dipenjara, Hukum di Karawang Kian Tumpul: PERADI Geram, Hakim Disebut Tak Punya Nurani!

KARAWANG – Penahanan terhadap Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui asal Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman publik. Kali ini, suara keras datang dari Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau Kang Askun, yang menilai langkah hakim Pengadilan Negeri Karawang telah menodai rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Hakim itu seharusnya jadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan ibu yang sedang menyusui! Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun kepada ulasberita.click, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula dari kredit kendaraan bermotor milik Neni yang macet di Adira Finance Cikarang. Alih-alih ditempuh jalur mediasi, pihak leasing justru melaporkan Neni dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia, hingga berujung penahanan di PN Karawang. Ironisnya, Neni memiliki bayi yang sangat bergantung pada ASI, dan sejak sang ibu dijebloskan ke tahanan, bayinya dikabarkan jatuh sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI.

“Hukum Jadi Alat Menekan Rakyat Kecil”

Askun menyebut kasus ini bukti nyata bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Perusahaan besar tapi tindakannya kecil! Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen? Adira seharusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” sindirnya tajam.

Lebih jauh, Kang Askun mendesak PN Karawang untuk meninjau ulang kebijakan penahanan tersebut, karena dinilai tidak memperhatikan asas kemanusiaan. “Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang! Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” ujar Askun geram.

PN Karawang: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

Menanggapi polemik itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa persidangan telah berjalan sesuai prosedur dan terbuka untuk umum. “Sidang telah digelar Kamis lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025,” kata Hendra.

Ia juga membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. “Permohonan itu sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Keputusan akan diambil melalui penetapan dalam sidang berikutnya,” jelasnya.

Menurut Hendra, KUHAP Pasal 21 memang membuka ruang untuk pengalihan tahanan, asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Gelombang Empati dan Kemarahan Publik

Kasus Neni kini menjadi simbol perlawanan terhadap ketimpangan hukum di daerah. Banyak pihak menilai, jika hukum tidak berpihak pada keadilan sosial dan kemanusiaan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan makin runtuh.

“Seorang ibu menyusui dipenjara karena motor kredit, sementara koruptor miliaran bisa tertawa di luar. Di mana nurani hukum kita?” tulis salah satu komentar warganet di media sosial.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini