Ijazah Cucu Tiri Dipakai, Istri Jalankan Pemerintahan: Dugaan Manipulasi Jabatan Kadus Guncang Desa Rengasdengklok Selatan

0
Caption: Ijazah Cucu Tiri Dipakai, Istri Jalankan Pemerintahan: Dugaan Manipulasi Jabatan Kadus Guncang Desa Rengasdengklok Selatan

KARAWANG – Gejolak serius mengguncang Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Warga Dusun Bojong Tugu II kini dihadapkan pada dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan Kepala Dusun (Kadus) yang hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan dari Pemerintah Desa.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan bahwa Husen (65), Kepala Dusun Bojong Tugu II, menggunakan ijazah milik cucu tirinya, Amad Sobari (31), sebagai syarat administrasi pengangkatan jabatan. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius soal keabsahan proses pengangkatan dan lemahnya pengawasan administrasi di tingkat desa.

Ironisnya, Husen disebut telah lama tidak aktif menjalankan tugas sebagai kepala dusun. Namun roda pemerintahan di tingkat dusun justru diduga dijalankan oleh Rika (33), istri Husen, yang secara struktural tidak memiliki legitimasi jabatan apa pun dalam pemerintahan desa.

Kondisi ini memicu kemarahan warga. Sejumlah tokoh masyarakat Dusun Bojong Tugu II secara tegas menolak kepemimpinan de facto yang dijalankan Rika. Mereka menilai Rika tidak memiliki kapasitas, kreativitas, maupun inisiatif dalam menyelesaikan persoalan warga.

Berdasarkan penelusuran dan pernyataan warga dari RT 17 hingga RT 21, mayoritas warga menyatakan ketidaksetujuan terhadap kondisi pemerintahan dusun yang berjalan saat ini.

“Heurin ku lengkah,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Rabu (21/1/2026), menggambarkan kekecewaan mendalam atas kepemimpinan yang dinilai stagnan dan tak berpihak pada kepentingan warga.

Keanehan semakin mencolok ketika di lapangan justru terlihat Amad Sobari yang aktif menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. Ia tampak sigap mengoordinasikan warga dalam penanganan rembesan air Sungai Citarum, terlibat langsung dalam kerja bakti pembuatan saluran air, serta bekerja sama dengan BPD Dawan.

Fakta ini memperkuat dugaan warga bahwa Amad Sobari merupakan sosok yang secara de facto menjalankan peran Kepala Dusun, meski secara formal tidak tercatat sebagai pejabat definitif.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa Rika yang ditunjuk menjalankan peran kepala dusun, sementara ijazah yang digunakan dalam validasi administrasi justru tercatat atas nama Amad Sobari dan disebut tercantum dalam struktur pemerintahan desa?

Persoalan ini membuka tabir masalah serius terkait legitimasi jabatan, transparansi, serta tata kelola administrasi pemerintahan desa yang dinilai carut marut dan sarat konflik kepentingan keluarga.

Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih Mintarsih, belum memberikan penjelasan substantif. Ia hanya menyampaikan tidak memiliki waktu karena hendak pulang untuk memeriksa kondisi suaminya yang sedang sakit.

Sementara itu, Kaur Pembangunan Desa Rengasdengklok Selatan, Didi, membenarkan bahwa Husen memang sudah lama tidak aktif. Namun pernyataannya justru memantik polemik baru. Ia menyebut, jika jabatan kepala dusun akan dialihkan kepada Amad Sobari, maka pihak keluarga diminta menyelesaikan terlebih dahulu persoalan internal antara Husen, Rika, dan Amad.

Pernyataan tersebut menuai kritik tajam warga. Jabatan kepala dusun, menurut mereka, bukan urusan keluarga, melainkan jabatan publik yang seharusnya tunduk pada mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan, bukan kompromi internal keluarga.

Warga kini mendesak pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menuntut pengusutan keabsahan dokumen administrasi serta proses pengangkatan kepala dusun. Jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang, warga meminta adanya sanksi hukum dan administratif yang tegas.

Dalam wawancara terpisah, Amad Sobari menyatakan kesiapannya untuk mengabdikan diri sebagai Kepala Dusun Bojong Tugu II.

“Saya siap menggantikan bapak saya sebagai kadus. Secara validasi administrasi, seluruh persyaratan menggunakan ijazah saya. Saya akan menjalankan tugas sesuai tupoksi,” tegas Amad.

Ia juga menyoroti persoalan mendesak yang dihadapi warga, terutama masalah resapan banjir dari Sungai Citarum yang membutuhkan kepemimpinan aktif dan respons cepat dari aparat desa.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintahan Desa Rengasdengklok Selatan. Publik kini menanti, apakah prinsip keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan, atau justru dugaan manipulasi jabatan ini akan dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum.

Penulis: Dedi MK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini