IWO Indonesia Bekasi Dukung Langkah Tegas Pemkab, Pengembang Penahan Fasos-Fasum Dinilai Biang Banjir

0
Caption: IWO Indonesia Bekasi Dukung Langkah Tegas Pemkab, Pengembang Penahan Fasos-Fasum Dinilai Biang Banjir

Bekasi — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memberikan peringatan keras kepada para pengembang perumahan yang hingga kini belum menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

DPD IWO Indonesia menilai, penundaan bahkan pengabaian kewajiban serah terima Fasos/Fasum oleh pengembang merupakan akar persoalan rusaknya infrastruktur lingkungan, yang dalam banyak kasus berujung pada bencana banjir.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Jenderal Karno Syarifudinsyah menegaskan, banjir besar yang baru-baru ini merendam ribuan rumah di berbagai wilayah Bekasi tidak bisa dilepaskan dari buruknya sistem drainase dan ketiadaan pengelolaan aset lingkungan yang semestinya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ketika drainase buntu, tandon air tidak berfungsi, dan jalan lingkungan rusak, kita harus jujur melihat akarnya. Banyak Fasos dan Fasum belum diserahkan pengembang, sehingga Pemkab terikat tangan dan tidak bisa melakukan perbaikan,” tegas Karno, Sabtu (31/1/2026).

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) tidak berhenti pada peringatan administratif semata, melainkan segera melakukan audit lapangan menyeluruh, khususnya di wilayah terdampak banjir parah seperti Tambun Utara dan Sukawangi.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah Fasos/Fasum, mulai dari saluran drainase hingga tandon air, telah dibangun sesuai spesifikasi teknis sebelum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Lebih jauh, sebagai bentuk kontrol sosial dan perlindungan konsumen, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Pemkab Bekasi mempublikasikan daftar pengembang yang belum menyerahkan Fasos/Fasum.

Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat, khususnya calon pembeli rumah, tidak terjebak membeli properti yang bermasalah secara hukum dan administratif, yang dampaknya baru terasa bertahun-tahun kemudian.

DPD IWO Indonesia juga mengapresiasi opsi serah terima sepihak atau pencatatan aset secara paksa terhadap pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya atau diduga kabur dari tanggung jawab.

Menurut IWO, kebijakan tersebut merupakan solusi konkret agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menggunakan dana APBD dalam memperbaiki jalan lingkungan, saluran air, dan penerangan jalan umum.

“Kami sering menerima keluhan warga: jalannya rusak, drainasenya mampet, tapi Pemkab tidak bisa memperbaiki karena aset belum diserahkan pengembang. Ini ketidakadilan bagi warga yang taat pajak. IWO Indonesia akan mengawal proses ini sampai seluruh Fasos dan Fasum di Bekasi sah menjadi milik publik,” tegas Karno.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga mendorong Disperkimtan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dan mengejar aset-aset daerah yang hingga kini masih dikuasai pengembang.

IWO menilai, pengabaian kewajiban serah terima Fasos/Fasum bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta pengabaian hak dasar warga atas lingkungan yang aman dan layak huni.

Sumber: IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini