Bekasi — Ketegangan antara kalangan jurnalis dan pemerintah daerah mulai memanas. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat somasi kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil setelah kedua instansi tersebut dinilai bungkam dan tidak memberikan respons terkait permintaan keterbukaan hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Surat somasi bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang sebelumnya dikirim pada 24 Februari 2026. Namun hingga kini, tidak ada jawaban resmi dari pihak pemerintah daerah.
Sikap diam tersebut memantik kecurigaan dan kritik tajam dari IWOI. Organisasi wartawan itu menilai ada indikasi pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait audit BUMD yang menggunakan aset dan dana milik pemerintah daerah.
Tiga BUMD Jadi Sorotan
Dalam somasi tersebut, IWOI mendesak agar hasil audit terhadap tiga BUMD besar di Kabupaten Bekasi segera dibuka kepada publik, yakni:
• PT Bekasi Putera Jaya
• PT Bina Bangun Wibawa Mukti
• PDAM Tirta Bhagasasi
Menurut IWOI, transparansi hasil audit menjadi hal krusial karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dinilai Langgar UU Keterbukaan Informasi
DPD IWOI menilai sikap tidak responsif dari Inspektorat dan Kabag Ekonomi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa informasi terkait hasil audit lembaga publik merupakan informasi yang wajib tersedia bagi masyarakat, kecuali terdapat alasan hukum yang sah untuk menutupinya.
Tak hanya itu, sikap tersebut juga dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi kepala daerah, yang sebelumnya disebut telah disampaikan secara terbuka di media.
Ultimatum 3×24 Jam
Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, bersama Sekretaris Karno Syarifudinsyah, memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi untuk memberikan jawaban tertulis sekaligus menjadwalkan audiensi.
“Apabila surat kedua ini kembali tidak mendapatkan respons positif, maka kami akan menempuh langkah lebih lanjut, termasuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum serta melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Ombudsman Republik Indonesia,” tegas Ade Gentong, Jumat (6/3).
Siap Tempuh Jalur Hukum
Tak berhenti pada somasi, IWOI juga menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Republik Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan BUMD di Kabupaten Bekasi benar-benar transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ini bukan sekedar soal surat yang tidak dibalas. Ini soal hak publik untuk tahu bagaimana aset daerah dikelola,” ujar Ade.
Kasus ini pun mulai menyita perhatian publik. Banyak pihak menilai, jika hasil audit memang tidak bermasalah, tidak ada alasan untuk menutupinya dari masyarakat. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Red


