Karawang – Sorotan tajam kembali diarahkan ke jaringan ritel modern di Kabupaten Karawang. Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad menemukan fakta mencengangkan, hampir seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di Karawang diduga tidak memiliki izin Daerah Milik Jalan (DMJ), izin wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang publik di sekitar jalan.
Temuan ini memantik tanda tanya besar, ke mana potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut selama bertahun-tahun menguap?
Dalam pertemuan yang digelar Kamis (13/11/2025), hadir pejabat Dinas PUPR Karawang bidang jembatan, Agung, didampingi Kepala Bidang Jalan, Joko, serta Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, dan jajarannya.
Di forum itu, Darwis membeberkan bahwa dari Johar hingga Telukjambe Timur, hampir semua gerai ritel besar tak memiliki izin DMJ.
“Sampai saat ini Indomaret dan Alfamart itu tidak memiliki izin DMJ. Dari Johar sampai Telukjambe Timur, bahkan perusahaan besar pun sama, tidak ada DMJ-nya. Sayang sekali, karena ini potensi besar untuk PAD,” tegas H. Darwis.
Menurutnya, Paguyuban telah berulang kali mendorong pemerintah untuk menertibkan izin tersebut melalui koordinasi dengan Sekda dan dinas terkait. Namun, respon pemerintah dinilai lamban dan cenderung mengabaikan peluang pemasukan daerah.
“Kami ini bukan orang-orang yang minta proyek, tapi ingin membantu pemerintah meningkatkan PAD. Kalau responnya lambat, bagaimana kami menjelaskan pada anggota? Padahal data dan dasar hukumnya sudah jelas,” sindirnya.
Aturan Sudah Ada, Tapi Dibiarkan Mati Suri
Izin DMJ bukan hal baru. Regulasi nasionalnya telah ada sejak lama dan menjadi syarat legal pemanfaatan area di sekitar jalan umum untuk kepentingan komersial. Namun di Karawang, aturan itu seolah hanya hidup di atas kertas, sementara ribuan gerai ritel modern terus beroperasi tanpa kejelasan izin.
Pihak Dinas PUPR Karawang melalui Kabid Jalan, Joko, membenarkan bahwa proses penertiban izin DMJ belum berjalan sepenuhnya. Ia beralasan, pemerintah masih menunggu turunan aturan dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah disusun.
“Kami apresiasi kepedulian Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad terhadap PAD. Tapi kami juga perlu dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pemungutan, agar tidak salah langkah,” kata Joko berdalih.
Kritik Tajam: “Kemana PAD Bertahun-tahun Ini?”
Alasan pemerintah itu justru memicu gelombang kritik baru dari kalangan masyarakat sipil. Endang Macan Kumbang, aktivis Karawang, menilai sikap pemerintah tak masuk akal.
“Ini aneh. Permen tentang DMJ sudah ada lama, tapi baru sekarang perda dan perbup-nya digodok. Selama puluhan tahun itu, potensi PAD ke mana? Jangan-jangan ada oknum yang menikmati di luar sistem,” sindir Endang dengan nada tajam.
Selain izin DMJ, Endang juga menyoroti lemahnya transparansi dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan-perusahaan besar, termasuk Indomaret, Alfamart, dan SPBU. Ia mendesak agar pemerintah membuka data penyetoran dan penerima manfaat CSR yang selama ini dinilai sarat penyimpangan.
Pemerintah Diminta Jangan “Tunggu Bola”
Diskusi tersebut berujung pada satu kesimpulan, karut-marut perizinan dan lemahnya pengawasan menjadi akar bocornya PAD Karawang.
Menutup pertemuan, H. Darwis menegaskan agar pemerintah tidak lagi bersikap pasif dan segera mengambil tindakan konkret.
“Kita harus hadir di tengah masyarakat dan perusahaan. Kalau PAD mau meningkat, jangan biarkan aturan hanya jadi formalitas. Pemerintah jangan tunggu bola, harus menjemputnya,” tegasnya.
Catatan Redaksi:
Masalah izin DMJ ini bukan sekedar urusan administrasi, melainkan soal keadilan fiskal dan moralitas tata kelola pemerintahan. Jika benar ribuan gerai ritel besar tak berizin selama bertahun-tahun, publik berhak tahu, siapa yang menutup mata, dan siapa yang diuntungkan?
Penulis: Alim


