KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun. Namun, kasus berbeda dialami oleh seorang warga Karawang, Ida Rosida.
Ida Rosida, yang sebelumnya bekerja sebagai operator di PT. Trigoldenstar Wisesa hingga mengundurkan diri pada 28 November 2024, mengaku tidak dapat mencairkan dana JHT miliknya di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang.
“Sangat disayangkan, saya tidak bisa mencairkan JHT karena katanya masih ada kaitan hutang dengan Koperasi Benayn Mandiri Jaya,” ujar Ida Rosida saat ditemui, Senin (23/06/2025).
Ida yang beralamat di Dusun Kerajan Utara RT 004 RW 002, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa pihak Jamsostek menyebut pencairan hanya bisa dilakukan melalui pihak koperasi tersebut.
“ Koperasi Benayn Mandiri Jaya itu berlokasi di Jalan Suroto Kunto, daerah Warung Bambu, Karawang. Tapi saya bingung kenapa pencairan tidak bisa dilakukan langsung oleh BPJS, dan justru diarahkan ke koperasi,” tambahnya.
Ia mengaku merasa dirugikan karena tidak mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal masa kerja dan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan Koperasi Benayn Mandiri Jaya belum memberikan konfirmasi resmi atas kasus ini.
Penulis: Alim


