Karawang — Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil kebijakan keras. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) harus berhenti beroperasi total tanpa pengecualian.
Ketegasan itu disampaikan dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Ramadhan di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, FKUB Karawang, PHRI Karawang serta berbagai unsur masyarakat.
“Kita tidak akan mengizinkan segala bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegas Bupati.
Tutup Sejak Sebelum Puasa
Pemkab menetapkan waktu penutupan cukup panjang:
• Mulai H-1 sebelum Ramadan
• Berlaku sepanjang bulan puasa
• Berakhir H+3 setelah Idul Fitri
Artinya, operasional hiburan malam di Karawang praktis dihentikan lebih dari satu bulan.
Bukan Hanya THM, Penyakit Masyarakat Juga Disasar
Melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah pembatasan lain demi menjaga kekhusyukan Ramadan:
• Penertiban perjudian, prostitusi, dan minuman beralkohol
• Larangan reklame dan pertunjukan berbau pornografi/pornoaksi
• Pembatasan aktivitas restoran
• Penggunaan pengeras suara luar masjid/musholla dibatasi sampai pukul 22.00 WIB
Pemkab berharap seluruh pihak, mulai dari aparatur pemerintah hingga pelaku usaha, mematuhi aturan tersebut.
Bupati menegaskan, kebijakan ini bukan sekedar imbauan, tetapi komitmen bersama menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci di Karawang.
Penulis: Alim


