Karno Jikar Geram, Siap Laporkan CV Rizki Makmur Sejahtera dan Soroti Lemahnya Pengawasan Disbudpora pada Proyek Sport Center Sukatani

0
Caption: Karno Jikar Geram, Siap Laporkan CV Rizki Makmur Sejahtera dan Soroti Lemahnya Pengawasan Disbudpora pada Proyek Sport Center Sukatani

BEKASI — Pembangunan Sport Plus SOR Terpadu di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan keras dari publik. Aktivis Pemuda Sukatani sekaligus Pimpinan Redaksi Bekasihariini.com, Karno Jikar, meluapkan kegeramannya dan berencana melaporkan pelaksana proyek, CV Rizki Makmur Sejahtera, ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dinilai mengerjakan proyek secara amburadul dan molor jauh dari jadwal kontrak.

Proyek bernilai lebih dari Rp6,7 miliar tersebut seharusnya rampung pada 28 November 2025. Namun hingga kini keterlambatan telah mencapai 94 hari, sementara progres pembangunan baru menyentuh sekitar 80 persen.

Ironisnya, dana proyek telah dicairkan dalam jumlah besar. Selain uang muka sebesar 20 persen, pada 31 Desember 2025 juga dilakukan pencairan tambahan lebih dari Rp1,1 miliar. Fakta ini memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Karno menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya tata kelola proyek pemerintah di daerah. Ia menuding lemahnya pengawasan dari Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi menjadi salah satu faktor yang membuat proyek miliaran rupiah itu berjalan tidak sesuai harapan.

“Kalau pengawasan berjalan benar, tidak mungkin proyek bernilai miliaran ini terlihat amburadul seperti sekarang,” tegas Karno, Kamis (5/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa proyek pembangunan fasilitas olahraga yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru berubah menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran publik.

Karno mendesak agar Disbudpora Kabupaten Bekasi dan pihak kontraktor pelaksana dimintai pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi mutlak diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran dan penyebab keterlambatan proyek tersebut.

Lebih jauh, Karno menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, termasuk kemungkinan blacklist terhadap kontraktor pelaksana.

“Proyek pemerintah tidak boleh lagi menjadi ladang kelalaian yang merugikan masyarakat. Jika ada kesalahan, harus ada konsekuensi hukum yang jelas,” tandasnya.

Kasus ini pun berpotensi memicu perhatian lebih luas dari masyarakat, terutama terkait pengawasan proyek-proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah yang menggunakan dana publik.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini