
Kuningan – Penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang menyeret nama oknum kepala desa (kuwu) Desa Giriharja, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, berinisial C, menuai sorotan tajam. Meski kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilaporkan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan, proses hukum diduga tersendat lantaran tersangka beralasan sakit.
Kuasa hukum korban, Ujang Suhana SH., mendesak Unit PPA Polres Kuningan untuk bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara yang menimbulkan keresahan masyarakat ini. “Penyidik harus memastikan apakah sakit tersangka itu benar atau hanya alasan untuk mengulur waktu. Pemeriksaan kesehatan secara resmi oleh dokter yang ditunjuk penyidik wajib dilakukan. Jangan sampai kasus serius ini terbengkalai hanya karena alasan sakit yang tidak diverifikasi,” tegas Ujang, Sabtu (23/8/2025).
Ia menegaskan, dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, penyidik memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan objektif dan independen. Menurutnya, jika penyidik hanya mengandalkan surat keterangan dokter dari pihak tersangka tanpa verifikasi lebih lanjut, hal tersebut dapat dipertanyakan integritas dan profesionalismenya.
“Pasal 77 dan 78 KUHAP, juga Pasal 30 dan 31 Perkapolri, jelas mengatur kewajiban penyidik untuk bersikap independen serta menjamin hak-hak tersangka maupun korban. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Ujang memaparkan langkah-langkah hukum yang seharusnya dilakukan penyidik, antara lain:
1. Meminta tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan resmi oleh dokter yang ditunjuk penyidik.
2. Memverifikasi keaslian surat keterangan sakit tersangka.
3. Melakukan pemeriksaan di rumah tersangka atau rumah sakit jika ia tidak dapat hadir.
4. Menunda pemeriksaan hanya jika ada bukti medis yang sahih, sambil terus mengumpulkan alat bukti lain.
5. Mengeluarkan surat perintah penangkapan jika tersangka terbukti tidak kooperatif.
“Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, korban yang butuh keadilan, dan publik yang menginginkan transparansi. Penyidikan tidak boleh diintervensi siapa pun, apalagi sampai terkesan melindungi oknum pejabat desa,” ujar Ujang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya percaya penyidik Unit PPA Polres Kuningan dapat bekerja sesuai SOP, profesional, dan menjunjung tinggi UU Perlindungan Anak. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

