Kasus Petrogas Karawang Dinilai Dagelan, Rp 101 Miliar Disita tapi Kerugian Negara Tak Jelas

0
Caption: Kasus Petrogas Karawang Dinilai Dagelan, Rp 101 Miliar Disita tapi Kerugian Negara Tak Jelas

Karawang – Kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang kembali menuai polemik tajam. Vonis dua tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), justru memunculkan lebih banyak tanda tanya ketimbang rasa keadilan.

Meski Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang kini mengajukan banding, dengan alasan hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Langkah banding tersebut mendapat apresiasi dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH., MH. Namun di balik dukungan itu, kritik keras justru diarahkan pada proses penanganan perkara sejak awal.

“Saya apresiasi langkah banding JPU. Itu memang hak kejaksaan. Tapi publik juga berhak tahu, sebenarnya apa yang diselamatkan negara dari kasus ini?” ujar Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, Kamis (25/12/2025).

Rp 101 Miliar Dipamerkan, Tapi Kerugian Negara Dipertanyakan

Askun mengungkit kembali peristiwa penyitaan dana dividen PD Petrogas sebesar Rp 101 miliar yang disimpan di dua bank dan sempat dipamerkan secara terbuka oleh Kejari Karawang pada 23 Juni 2025 lalu.

Menurutnya, sejak awal penyidikan justru tidak fokus mengejar uang Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut dinikmati langsung oleh terdakwa GBR.

“Yang jadi pertanyaan publik itu sederhana: Rp 7,1 miliar itu lari ke mana? Dalam bentuk apa? Kenapa tidak pernah dikejar secara serius?” tegas Askun.

Ia menilai penyitaan dan pamer tumpukan uang Rp 101 miliar justru menyesatkan opini publik, karena dana tersebut bukan merupakan kerugian negara.

“Itu bukan uang hasil korupsi. Itu dividen atau kas perusahaan yang sah, uang diam di bank. Ngapain disita dan dipamerkan seolah-olah hasil penyelamatan negara?” sindirnya.

Penyitaan Dinilai Lumpuhkan PD Petrogas

Lebih jauh, Askun menegaskan bahwa penyitaan dana Rp 101 miliar tersebut justru berdampak langsung pada kinerja PD Petrogas hari ini. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk operasional perusahaan kini tak bisa dimanfaatkan karena perkara belum inkrah.

Akibatnya, proses pemilihan direksi baru PD Petrogas pun tak kunjung dilakukan dengan alasan ketiadaan biaya operasional.

“Kalau memang takut disalahgunakan, cukup diblokir saja rekeningnya. Bukan disita dan dijadikan barang bukti. Sekarang uangnya di mana? Selama persidangan pun tidak pernah dihadirkan, hanya disebut angka,” tegas Askun.

Vonis Ringan, Uang Pengganti Dipertanyakan

Askun juga menilai vonis dua tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar sebagai sesuatu yang rancu. Pasalnya, sejak awal aparat penegak hukum tidak pernah memastikan keberadaan aset hasil korupsi yang bisa dirampas negara.

“Kalau nanti ternyata terdakwa dan keluarganya tidak punya aset, siapa yang menanggung uang pengganti itu? Akhirnya terdakwa cuma jadi ‘pasang badan’. Negara tidak dapat apa-apa,” katanya.

Korupsi Pelaku Tunggal, Publik Heran

Kritik paling keras dilontarkan Askun terhadap konstruksi perkara yang menempatkan GBR sebagai pelaku tunggal.

“Ini aneh. Korupsi BUMD, tapi pelakunya cuma satu orang. Tidak ada aliran dana lain, tidak ada pihak lain, tidak ada kerugian negara yang jelas diselamatkan. Ini korupsi atau sandiwara?” ucapnya dengan nada satir.

Ia bahkan menyebut penanganan kasus PD Petrogas Karawang ini berpotensi menjadi “dagelan hukum” yang dipertontonkan aparat penegak hukum kepada publik.

JPU Banding, Publik Menunggu Kejelasan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan pihaknya resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap GBR.

“Putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, seraya menyebut proses banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan.

Kini, publik Karawang menunggu: apakah banding ini akan membuka tabir ke mana sesungguhnya uang korupsi mengalir, atau justru menguatkan dugaan bahwa kasus PD Petrogas hanya berakhir sebagai tontonan hukum tanpa substansi penyelamatan keuangan negara.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini