Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar dari Rekening PD Petrogas Persada Terkait Dugaan Korupsi

0
Caption: Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar dari Rekening PD Petrogas Persada Terkait Dugaan Korupsi

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas Persada. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, terkait pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore, 23 Juni 2025, di Aula Kejari Karawang, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan usai tim penyidik melakukan pengembangan perkara sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” tegas Syaifullah.

Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Proses ini juga didukung oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Dana yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung. Dividen ini merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10 persen antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ dalam proyek migas Offshore North West Java (ONWJ).

“Dana ini masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” kata Syaifullah.

Selain dana utama, penyidik juga menemukan tambahan dana sebesar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisial G. Modus korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dalam hal ini adalah Bupati Karawang.

“Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” tegasnya.

Penyidik menilai pencairan dana dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Tim juga tengah menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga terkait dengan transaksi mencurigakan.

“Kami belum bisa sampaikan angka pasti nilai aset lainnya. Tapi kami terus kejar alat bukti tambahan untuk penguatan dakwaan,” ujar Syaifullah.

Kejaksaan memastikan bahwa dana yang telah disita akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum rampung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami jamin dana akan kembali ke negara sesuai prosedur,” katanya.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyitaan dalam proses hukum. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tingkat daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka GBR masih berstatus sebagai satu-satunya tersangka. Manajemen PD Petrogas Persada belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan pihak internal lainnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan mendatang.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini