
Karawang – Sorotan publik kembali mengarah pada sektor kesehatan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menggelontorkan anggaran jumbo Rp20,6 miliar untuk pembangunan dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari, Kabupaten Karawang.
Proyek tersebut mencakup pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD) senilai Rp3 miliar, pembelian alat kedokteran jantung senilai Rp2 miliar, alat radiodiagnostic Rp1,6 miliar, alat transfusi darah Rp4 miliar, hingga berbagai alat kesehatan umum senilai total Rp10 miliar.
Dengan anggaran fantastis ini, RSUD Jatisari diharapkan menjadi rumah sakit unggulan di Karawang. Namun, di balik kucuran dana tersebut, muncul tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik H. Asep Agustian, SH., MH., secara tegas memperingatkan jajaran direksi dan pegawai RSUD Jatisari agar mengelola dana dengan penuh integritas.
“Jika uang rakyat ini disalahgunakan, jeruji menanti. Saya juga minta pelayanan rumah sakit harus maksimal tanpa pandang bulu, siapapun pasiennya,” tegas Asep, Senin (25/8/2025).
Ia juga menyoroti mekanisme pengadaan barang dan alat kesehatan melalui sistem E-Katalog yang seharusnya menjamin transparansi.
“Pertanyaannya, apakah proses pengadaan E-Katalog ini benar-benar sesuai aturan? Atau justru ada oknum yang memperkaya diri dan kelompoknya?” sindirnya tajam.
Publik pun diingatkan untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran besar ini agar tidak berubah menjadi ladang bancakan segelintir pihak. Pasalnya, tak sedikit kasus korupsi sektor kesehatan berawal dari proyek pengadaan alat medis berskala besar.
Kini, mata masyarakat Karawang tertuju pada RSUD Jatisari: apakah dana Rp20,6 miliar ini benar-benar akan menghadirkan layanan kesehatan berkualitas atau sekedar menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran di negeri ini?
Penulis: Alim