Karawang – Kepala KUA Karawang Timur, Deni Firman Nurhakim, melayangkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang tayang di portal Ulas Berita.Click pada 4 September 2025 dengan judul “Skandal Surat Nikah Duplikat Guncang Karawang, Kemenag Akui Lalai.”
Dalam surat tertulis yang ditujukan kepada redaksi, Deni menilai sebagian isi berita tersebut menimbulkan kesan menyesatkan (misleading). Ia menegaskan ada pernyataan yang dikutip di luar konteks bahkan mencantumkan kalimat yang tidak pernah ia ucapkan saat wawancara.
“Setelah saya baca secara seksama, ada bagian kutipan yang diarahkan seolah-olah dari pernyataan saya, padahal tidak pernah saya ucapkan,” tegas Deni, Jumat (5/9/2025).
Sanggahan atas Isi Berita
Deni kemudian merinci tiga poin utama yang menurutnya keliru dalam pemberitaan:
1. Soal ranah hukum
Berita menuliskan dirinya mengakui kasus duplikat surat nikah sudah masuk ranah hukum. Deni menegaskan hal itu tidak pernah ia ucapkan. Ia hanya menjelaskan soal penerbitan duplikat nikah di KUA Pangkalan yang tidak sesuai SOP, dan sudah ditindaklanjuti dengan pencabutan serta pemberitahuan resmi ke Pengadilan Agama Karawang.
2. Terkait eksepsi tergugat
Berita menyebut surat nikah duplikat seharusnya menjadi poin utama yang diuji keabsahannya. Deni menegaskan konteks sebenarnya adalah mempertanyakan sikap tergugat yang tidak maksimal menggunakan hak eksepsi, bukan dirinya yang menyatakan langsung sebagaimana ditulis media.
3. Istilah “catatan hitam”
Berita menuliskan dirinya menyebut kasus itu sebagai “catatan hitam.” Deni membantah pernyataan tersebut dan meminta redaksi untuk mengecek ulang rekaman wawancara.
Harap Akurasi Ditingkatkan
Lebih lanjut, Deni menilai ada diksi lain yang juga tidak tepat dicantumkan dalam berita, seperti penyebutan “menyeret nama Kemenag Karawang” maupun menyebut adanya “pejabat internal yang dianggap lalai.” Menurutnya, istilah-istilah tersebut tidak bersumber dari ucapannya, sehingga justru menimbulkan tafsir yang bisa mengaburkan inti persoalan.
“Pemberitaan yang pas itu selain aktual, faktual, berimbang, juga akurasinya harus diperhatikan,” ujarnya.
Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Melalui klarifikasi ini, Deni meminta agar hak jawabnya dipublikasikan oleh pihak redaksi Ulas Berita.Click. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan mencegah kesalahpahaman publik terkait kasus surat nikah duplikat yang tengah menjadi sorotan.
Penulis: Alim