KARAWANG – Pemilik pabrik tahu yang beroperasi di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Dede Didin Davins, mengklaim seluruh perizinan usahanya telah lengkap dan sah. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga izin pendirian bangunan, disebut telah ditempuh dengan pendampingan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan instansi pemerintah setempat.
Davins menyebut pabrik tahunya telah beroperasi lebih dari lima tahun. Selama itu pula, proses perizinan diklaim dilakukan secara berjenjang, melibatkan Polsek, pemerintah desa, kecamatan, hingga Perum Jasa Tirta (PJT) II sebagai pengelola saluran irigasi.
“Alhamdulillah perizinan lengkap. Dari Polsek, kecamatan, PJT II, RT, sampai izin lingkungan sudah ada. Kami juga sudah komunikasi dengan lurah dan perangkat Desa Makmurjaya,” ujar Davins saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/1/2026).
Namun di balik klaim tersebut, mencuat persoalan serius yang kini memantik perhatian publik. Pabrik tahu itu diketahui berdiri di sekitar bantaran saluran irigasi, wilayah yang secara regulasi memiliki fungsi vital sebagai jalur pengairan pertanian dan seharusnya steril dari aktivitas industri.
Davins mengakui, izin pemanfaatan lahan dari PJT II bersifat tahunan dan wajib diperpanjang. Sejak 2022, pihaknya disebut telah empat kali memperpanjang izin dengan biaya Rp500 ribu per tahun.
“Izin dari PJT II itu tiap tahun diperpanjang. Sekarang tinggal menunggu proses lanjutan saja,” katanya.
Ia juga menyatakan siap memindahkan pabrik apabila suatu saat PJT II mengeluarkan keputusan relokasi. Bahkan, Davins mengklaim telah menyiapkan bangunan alternatif untuk kegiatan produksi.
Namun persoalan lingkungan justru menjadi titik paling krusial dan sensitif. Secara terbuka, Davins mengakui pabriknya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah padat berupa ampas tahu diklaim dijual, sementara limbah cair dari proses pencucian kedelai dan peralatan produksi dibuang langsung ke saluran irigasi.
“IPAL memang belum ada. Ampas tahu tidak dibuang, dijual. Untuk air bekas produksi dibuang ke saluran air irigasi,” ungkapnya.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana izin lingkungan dapat dinyatakan lengkap tanpa keberadaan IPAL? Dan sejauh mana pengawasan instansi terkait benar-benar berjalan terhadap aktivitas industri yang berdiri di bantaran saluran irigasi aktif?
Saluran irigasi yang menjadi lokasi pembuangan limbah tersebut diketahui masih digunakan untuk mengairi sawah warga di wilayah Jayakerta. Potensi pencemaran air, penurunan kualitas tanah, hingga ancaman terhadap hasil pertanian pun dinilai sangat terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang maupun PJT II terkait legalitas pembuangan limbah cair ke saluran irigasi tersebut. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah.
Apakah klaim “izin lengkap” benar-benar sejalan dengan praktik di lapangan? Ataukah kasus ini justru membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap industri kecil di zona rawan lingkungan?
Pertanyaan itu kini menggantung, dan jawabannya akan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan aturan lingkungan di Kabupaten Karawang.
Penulis: Alim


