Kontraktor Proyek Rp3,2 M Diduga Pakai Listrik Kantor Kecamatan, Pakar Hukum: Jangan Anggap Remeh, Itu Aset Negara!

0
Caption: Kontraktor Proyek Rp3,2 M Diduga Pakai Listrik Kantor Kecamatan, Pakar Hukum: Jangan Anggap Remeh, Itu Aset Negara!

Karawang – Dugaan penggunaan listrik eksisting milik Kantor Kecamatan Pedes oleh pelaksana proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung senilai Rp3,226 miliar dari APBD Karawang 2025 memantik reaksi keras dari kalangan hukum dan pemerhati kebijakan publik.

Proyek yang tengah dikerjakan PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera itu diduga memanfaatkan fasilitas listrik kantor pemerintahan tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme kompensasi yang jelas. Praktisi hukum dari LBH Bumi Proklamasi, Dede Jalaludin, SH, akrab disapa Bang DJ, menilai tindakan itu tidak bisa dibenarkan dalam perspektif hukum maupun tata kelola pemerintahan.

“Listrik yang terpasang di kantor kecamatan merupakan aset dan fasilitas operasional negara. Jika digunakan oleh pihak ketiga, apalagi untuk kepentingan proyek, harus ada perjanjian tertulis, izin resmi, serta perhitungan kompensasi biaya yang disetorkan ke kas daerah,” tegas Bang DJ saat dihubungi ulasberita.click, Sabtu (18/10/2025).

Ia mengingatkan, praktik seperti itu bisa berdampak serius secara hukum dan audit.

“Mungkin terlihat sepele karena hanya listrik, tetapi dari sudut pandang tata kelola keuangan daerah, itu bisa dianggap penyalahgunaan aset negara. Apalagi jika tidak ada bukti pembayaran atau izin tertulis,” ujarnya.

Menurutnya, kontraktor seharusnya tidak bergantung pada fasilitas negara untuk kebutuhan proyek.

“Setiap proyek memiliki komponen biaya umum, termasuk untuk kebutuhan energi dan operasional lapangan. Jadi sangat tidak tepat jika kontraktor memakai fasilitas kantor kecamatan tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Bang DJ juga menyoroti lemahnya peran pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang sebagai instansi teknis penanggung jawab proyek.

“DPUPR seharusnya memastikan setiap pelaksanaan proyek mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis. Jika ada pembiaran, ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” kritiknya.

Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini bisa menjadi contoh buruk bagi proyek-proyek lain.

“Jika dibiarkan, hal semacam ini bisa dianggap normal, padahal jelas melanggar prinsip akuntabilitas publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek Gedung Kecamatan Pedes belum memberikan tanggapan atas dugaan penggunaan listrik eksisting milik kantor kecamatan yang kini menjadi sorotan publik.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini