Kuasa Hukum MJ Tepis Pernyataan Ketua Peradi Karawang, Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Pemkab

0
Caption; Kuasa Hukum MJ Tepis Pernyataan Ketua Peradi Karawang, Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Pemkab

Karawang – Ketua Tim Kuasa Hukum MJ, Ir. Y. Ardiyono, menanggapi pernyataan Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH, MH, yang sebelumnya memberikan dukungan terhadap laporan MJ ke Polda Jabar namun dinilai menebar opini liar terhadap AAR.

Ardiyono menyatakan berterima kasih atas dukungan tersebut, namun menyayangkan penyampaian yang menurutnya tidak utuh dan keliru. “Statmen itu salah dan tidak tepat. Kejadian bukan awal 2023, melainkan akhir 2023. Kami sudah mengantongi bukti dan dokumen terkait dugaan kecurangan Pemkab Karawang yang bekerjasama dengan calo proyek,” ujarnya kepada awak media, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jabar. “Kalau memang merasa tidak bersalah, santai saja. Jangan panik. Laporan baru kemarin masuk, saksi-saksi pun belum dimintai keterangan,” tambahnya.

Dugaan Pemalsuan SPK dan SP2D

Ardiyono mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum PNS dalam praktik pemalsuan dokumen. Tim kuasa hukum menemukan bukti pemalsuan SPK dan SP2D dengan total nilai hingga Rp830 juta. Bahkan, menurut keterangan Kuasa Bendahara Umum Daerah, dokumen yang beredar berbeda dari SP2D asli yang semestinya dicetak di kertas continuous form berlapis.

“Nama dan tanda tangan pejabat dicatut, bahkan NIP asli dipakai tapi nama diganti. Itu jelas pemalsuan,” tegas IN dalam laporan hukum.

Modus yang digunakan, lanjut Ardi, adalah dengan mengalihkan pembayaran tagihan milik korban ke perusahaan lain. Korban hanya menerima SP2D palsu, sementara uang justru mengalir ke pihak lain. Lebih ironis, korban ditawari SPK baru di tahun anggaran 2024, namun pembayaran tetap tak kunjung dilakukan.

“Pemkab hanya memberikan harapan palsu dengan dalih tagihan pasti dibayar,” ungkap Ardi.

Dugaan Perlindungan Internal

Tim kuasa hukum juga menduga adanya perlindungan internal di tubuh Pemkab Karawang. Pasalnya, sejak laporan awal di Polres Karawang lebih dari setahun lalu, perkembangan penyidikan tidak menunjukkan progres berarti.

“Penyidik Polres Karawang terkesan tidak objektif. Kami menilai ada indikasi perlindungan internal,” ujarnya.

Permohonan Gelar Perkara ke Polda Jabar

Atas situasi itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Direktorat Reskrimum Polda Jabar melalui surat Nomor 02/SKL/FH-KSN/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Surat itu ditembuskan ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kapolda Jabar.

“Kasus ini bukan hanya soal kerugian korban, tetapi juga menyangkut integritas keuangan daerah dan kepercayaan publik. Kami minta penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Ardi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini