Lahan Wakaf Diduga “Disulap” Jadi Jalan Perumahan, Nadzir Musolah Baiturahman Murka

0
Caption: Lahan Wakaf Diduga “Disulap” Jadi Jalan Perumahan, Nadzir Musolah Baiturahman Murka

Serang — Polemik serius mencuat dari Kampung Negara. Para nadzir Musolah Baiturahman di Kampung Cijeruk dibuat geram setelah mendapati lahan wakaf yang mereka kelola diduga telah berubah fungsi menjadi jalan akses perumahan milik PT Indo Graha Lestari (pengembang Perumahan Bumi Negara Lestari/BNL). Kejadian ini terungkap saat pengecekan lapangan pada Senin (2/3/2026).

Menurut keterangan nadzir, lahan wakaf tersebut kini bukan hanya terurug, tetapi juga sudah menjadi bagian dari infrastruktur jalan di dalam kawasan perumahan. Padahal, mereka menegaskan tidak pernah menjual ataupun mengalihkan aset wakaf tersebut.

“Kami para nadzir mempertanyakan keras. Lahan wakaf kok bisa sudah diurug dan dibangun jalan? Kami tidak pernah menjual lahan itu,” tegas perwakilan nadzir dengan nada kecewa.

Dicek Langsung, Pihak Lapangan Mengaku Tak Tahu

Saat tim nadzir mendatangi lokasi, mereka didampingi oleh petugas lapangan perumahan yang disebut bernama Pulung. Namun jawaban yang diberikan justru memicu tanda tanya baru.

“Saya juga nggak tahu kalau masalah itu. Saya cuma tahu ini lahan wakaf Cijeruk,” ujar Pulung di lokasi.

Pernyataan tersebut dinilai nadzir semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses pembebasan lahan.

Sertifikat Wakaf Disebut Masih Berlaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun nadzir, lahan wakaf yang dipermasalahkan memiliki luas sekitar 855 meter persegi dengan sertipikat Nomor 11/EA 135901 tahun 2007. Hingga kini, mereka menilai belum pernah ada kejelasan status maupun proses pengalihan yang sah.

Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan area tersebut telah diurug dan difungsikan sebagai jalan perumahan BNL.

Perusahaan Belum Beri Penjelasan

Saat dikonfirmasi ulang melalui WhatsApp, Pulung menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak lain.

“Iya pak, nanti saya akan ngobrol lagi ke Pak Ripat. Soalnya kalau masalah tersebut saya kurang tahu waktu pembebasannya,” jelasnya.

Namun ketika awak media mencoba menghubungi Ripat dari bagian pemasaran Bumi Negara Lestari, hingga berita ini diturunkan belum ada respons resmi.

Nadzir Siapkan Langkah Hukum

Merasa aset wakaf terancam, pihak nadzir memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana segera melayangkan surat resmi kepada pengembang.

Tak hanya itu, tembusan juga akan dikirim ke BWI Provinsi, BWI Kabupaten, serta dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Kasus ini berpotensi memantik perhatian publik, mengingat lahan wakaf merupakan aset umat yang dilindungi hukum. Jika dugaan penyerobotan terbukti, konsekuensi hukumnya bisa serius.

Publik kini menunggu: Apakah ini hanya kesalahan administrasi, atau ada permainan dalam pembebasan lahan wakaf?

Penulis: Ma’mun Sanjaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini