Serang — Dugaan penyerobotan lahan wakaf kembali memantik perhatian publik. Kali ini menimpa Mushola Baiturahman di Kampung Nagara, yang lahannya berada di dalam kawasan Perumahan Bumi Nagara Lestari (BNL). Para nadzir menyebut lahan wakaf tersebut diduga telah diurug dan dijadikan jalan oleh pihak pengembang, yakni PT. Indo Graha Lestari.
Persoalan ini mencuat setelah para nadzir menemukan aktivitas pengurugan dan pembangunan jalan yang diduga berdiri di atas tanah wakaf milik Mushola Baiturahman. Lahan tersebut diketahui memiliki sertifikat wakaf dengan nomor 11/EA 135901 tahun 2007 dengan luas sekitar 855 meter persegi.
Merasa hak umat terancam, para nadzir akhirnya melayangkan surat somasi resmi kepada pihak pengembang pada 16 Maret 2026. Surat tersebut menuntut kejelasan penyelesaian atas lahan wakaf yang diduga telah diakuisisi dan dimanfaatkan tanpa adanya penyelesaian yang jelas kepada pihak nadzir.
Sebelumnya, memang telah berlangsung pertemuan antara pihak nadzir dan perwakilan PT. Indo Graha Lestari. Pertemuan itu juga dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pada 16 Maret 2026, yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan mengakuisisi lahan wakaf seluas 855 meter persegi.
Namun hingga kini, menurut para nadzir, belum ada langkah konkret dari pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam somasi yang dikirimkan, pihak nadzir memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada PT. Indo Graha Lestari untuk menunjukkan itikad baik dan kejelasan penyelesaian.
Jika tidak ada respon, para nadzir menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Lahan wakaf tersebut sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Padahal warga sudah menunggu lama. Kami tidak bisa menunda lagi,” tegas Asfani, salah satu Nadzir Mushola Baiturahman, Senin (16/3/2026).
Para nadzir menegaskan bahwa tanah wakaf adalah aset umat yang secara hukum tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang sah. Karena itu mereka meminta pihak pengembang segera memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.
Kasus ini pun mulai menjadi sorotan warga sekitar. Mereka berharap persoalan lahan wakaf tersebut tidak berlarut-larut, mengingat fungsi tanah wakaf seharusnya digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.
Kini publik menunggu sikap resmi dari PT. Indo Graha Lestari, apakah akan menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah atau justru berujung pada proses hukum di meja pengadilan.
Penulis: Ma’mun Sanjaya


