LBH Bumi Proklamasi Kritik Surat Sikap PT FCC Indonesia, Dinilai Normatif dan Tidak Tegas

0
Caption: LBH Bumi Proklamasi Kritik Surat Sikap PT FCC Indonesia, Dinilai Normatif dan Tidak Tegas

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi mengecam pernyataan sikap PT FCC Indonesia yang dinilai hanya bersifat normatif tanpa tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum HRD perusahaan.

Perwakilan LBH, Dede Jalaludin, SH., menilai surat edaran perusahaan tersebut terkesan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku. “Kami menyayangkan sikap PT FCC yang tidak menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan. Seharusnya perusahaan segera mengambil tindakan tegas, bukan hanya menyampaikan permohonan maaf di atas kertas,” tegas Dede kepada ulasberita.click, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, hingga kini tidak ada langkah nyata yang dilakukan PT FCC, meskipun kasus dugaan ujaran diskriminatif oleh oknum HRD sudah dilaporkan ke kepolisian. Dede menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius, bukan sekadar formalitas penyataan ke media.

LBH Bumi Proklamasi pun mengapresiasi respons cepat Polres Karawang yang telah memproses laporan masyarakat. “Kami berharap polisi tetap profesional dan menegakkan hukum secara adil tanpa intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya.

Dede juga mengingatkan bahwa seluruh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, termasuk PT FCC Indonesia, wajib mematuhi seluruh regulasi nasional. Hal tersebut, katanya, merupakan komitmen yang harus dipatuhi sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jika oknum HRD terbukti bersalah, maka perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng reputasi perusahaan di mata publik,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT FCC Indonesia sebelumnya menerbitkan surat bernomor 032/FCC-GA/NS-VII/2025 yang berisi permohonan maaf dan komitmen menolak segala bentuk diskriminasi SARA. Surat itu juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap karyawan bersangkutan masih berjalan di Polres Karawang.

Namun, LBH Bumi Proklamasi menilai sikap perusahaan belum cukup kuat. “Bila PT FCC tetap abai dan melindungi pelanggar, kami siap bersurat ke Menteri BKPM untuk meminta pencabutan izin usaha,” tandas Dede.

Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum dan diduga melanggar Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini