LKPK-PANRI: Negara Rusak di Era Jokowi, Konstitusi Diduga Dikorbankan demi Keluarga dan Kekuasaan

0
Caption: LKPK-PANRI: Negara Rusak di Era Jokowi, Konstitusi Diduga Dikorbankan demi Keluarga dan Kekuasaan

Jakarta — Bejo Suhendro, perwakilan Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI), melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai berbagai persoalan serius yang kini membelit Indonesia berakar dari rusaknya birokrasi dan tata kelola negara selama dua periode kepemimpinan Jokowi.

Menurut Bejo, kerusakan tersebut bermula dari pola pengangkatan pejabat strategis, khususnya Kapolri dan Panglima TNI, yang disebutnya tidak lagi berlandaskan senioritas dan profesionalisme. Hal itu, kata dia, memicu problem internal di tubuh TNI, Polri, hingga menjalar ke birokrasi sipil yang dinilainya mengalami degradasi disiplin dan etika.

“Akibatnya jelas, institusi negara melemah dan korupsi tumbuh subur di mana-mana. Ini bukan isu kecil, ini masalah sistemik,” ujar Bejo dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (7/2/2026).

Lebih jauh, Bejo menuding konstitusi negara telah ‘diacak-acak’ demi kepentingan keluarga, kelompok, dan golongan tertentu. Ia bahkan menyebut Jokowi seolah memperlakukan Republik Indonesia sebagai milik pribadi selama menjabat sebagai presiden.

“Cara mengelola keuangan negara dan memimpin pemerintahan dilakukan secara sewenang-wenang, tidak lagi mengedepankan kepentingan umum, rakyat, dan bangsa Indonesia seutuhnya,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Bejo juga menyoroti sejumlah program pemerintah yang dinilainya tidak pernah terealisasi dan menyesatkan publik. Ia menyebut beberapa contoh yang menurutnya hanya menjadi janji politik tanpa bukti nyata.

“Program mobil SMK, bantuan 60 ribu unit traktor, sampai klaim Indonesia berhasil mengambil alih saham Freeport, semua itu, menurut pengamatan kami, bohong dan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Bejo.

Atas dasar itu, LKPK-PANRI secara tegas menyimpulkan bahwa kerusakan negara terjadi akibat pemerintahan Jokowi selama dua periode. Bejo pun mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk berani mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran konstitusi maupun dugaan korupsi.

“Jika ada pelanggaran konstitusi atau indikasi korupsi, presiden yang sedang menjabat wajib menangkap dan mengadili pihak yang bersangkutan. Itu satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Pernyataan keras ini berpotensi memicu perdebatan luas di tengah masyarakat, sekaligus menjadi ujian awal bagi komitmen pemerintahan baru dalam menegakkan hukum dan akuntabilitas kekuasaan.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini