
Bandung — Dugaan praktik busuk di lingkungan pemerintahan desa kembali mencuat. Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat membongkar indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Ketua LKPK-PANRI Jawa Barat, Bejo Suhendro, pada Minggu (5/10/2025) mengungkap bahwa pihaknya telah menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai praktik pungutan liar dan dugaan korupsi dana desa yang melibatkan aparat pemerintahan setempat.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang kepala desa di Panyirapan. Dugaan pertama terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di mana masyarakat dibebankan biaya antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bidang tanah di lima wilayah kadus,” ungkap Bejo.
Namun yang paling mengejutkan, lanjut Bejo, terdapat empat kepala dusun yang selama empat tahun tidak pernah menerima gaji bulanan sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur maupun bupati. Bahkan, sebagian baru menerima upah di tahun 2021 dengan jumlah yang sangat tidak wajar.
“Yang sangat ironis, selama empat tahun empat kepala dusun tidak menerima gaji. Ada yang baru menerima di tahun 2021 dengan nominal hanya Rp5 juta hingga Rp7 juta per tahun. Ini jelas melanggar aturan dan sangat memprihatinkan,” tegasnya.
LKPK-PANRI menilai, dugaan ini bukan persoalan kecil melainkan bentuk penyelewengan anggaran yang berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami menduga ada oknum kepala desa yang bermain-main dengan dana aparatur pemerintahan desa. Ini harus diusut karena menyangkut hak perangkat dan uang rakyat,” ujar Bejo dengan nada tegas.
Bejo menambahkan, pihaknya akan segera mengirimkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Bandung dan Kejaksaan Negeri agar dugaan penyimpangan tersebut tidak sekadar menjadi isu liar tanpa tindak lanjut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Panyirapan maupun Pemerintah Kabupaten Bandung belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Namun publik mulai geram dan menuntut transparansi penuh serta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

