
Karawang – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan turap drainase sepanjang 100 meter dengan tinggi 1 meter di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Proyek senilai Rp53,6 juta yang bersumber dari Dana Kelurahan 2025 ini diduga sarat mark up.
Lurah Plawad, Ropiusdin, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana sudah sesuai aturan dan seluruh dana proyek masuk ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). “Itu tidak benar. Semuanya masuk ke rekening KSM masing-masing, bukan dipegang lurah,” ucap Ropiusdin, Selasa (2/9/2025).
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab tudingan warga dan sejumlah RW yang mengaku hanya menerima material bangunan, bukan dana tunai. “Tidak benar adanya. Semuanya diserahkan kepada KSM atau RW,” kata Ropiusdin membantah.
Meski begitu, publik tetap mempertanyakan kejanggalan anggaran. Berdasarkan hitungan teknis sederhana, biaya pembangunan turap dengan ukuran 100 meter x 1 meter hanya diperkirakan Rp20–30 juta. Tapi di papan proyek, nilai anggaran mencapai Rp53,6 juta.
Ditanya soal perbedaan mencolok ini, Ropiusdin justru mengaku tidak tahu detail perhitungannya. “Itu biayanya dari RAB, belum dipotong pajak. Silakan ditanyakan langsung ke KSM. Lurah hanya menandatangani RAB yang sudah disetujui,” kilahnya.
Jawaban tersebut semakin memunculkan tanda tanya publik: jika lurah hanya tanda tangan tanpa memahami dasar perhitungan, di mana fungsi pengawasan?
Aktivis anti korupsi, Akhmad Muslim, menilai lurah seharusnya hanya berperan sebagai monitoring, bukan terlibat langsung dalam urusan dana. Namun Ropiusdin menegaskan dirinya tidak pernah memegang dana. “Saya tidak memegang dana. Semuanya ada di KSM, mereka yang membangun sesuai RAB,” katanya.
Mengenai transparansi, ia berjanji bahwa laporan pertanggungjawaban bisa dipertanggungjawabkan. “Oh tentu, semuanya transparan. Ada papan pengumuman, ada monitoring dari kecamatan,” ujar Ropiusdin.
Meski demikian, pernyataan itu belum cukup meredam kecurigaan publik. Alih-alih menjawab secara rinci, Lurah Plawad justru terkesan melempar tanggung jawab ke KSM dan pendamping kelurahan.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan proyek senilai Rp53 juta lebih tersebut benar-benar sesuai aturan dan tidak hanya menjadi “proyek formalitas” yang berujung pada dugaan mark up anggaran.
Penulis: Alim