
Pohuwato – Polemik penjualan saham KUD Dharma Tani di Kabupaten Pohuwato makin panas. Mustafa Yasin, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Pohuwato–Boalemo, turun tangan setelah isu ini menimbulkan kegaduhan di akar rumput.
Berawal dari penjelasan singkat Koordinator Forum Masyarakat Penambang Gunung Pani, Thalib Gani, Mustafa langsung melakukan penelusuran dokumen resmi melalui website PT Merdeka Copper Gold Tbk, perusahaan induk pengelola Pani Gold Project (PGP).
Dan hasilnya mencengangkan.
Mustafa menyebut bantahan Boyke Abidin pimpinan PGP terkait penjualan saham KUD Dharma Tani bukan hanya keliru, tapi berbahaya.
“Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti RUPS PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) No. 71 tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat oleh notaris Darmawan Tjoa dan sudah diberitahukan ke Menkumham pada hari yang sama, jelas tercatat bahwa KUD Dharma Tani menjual 255 lembar saham senilai Rp255 juta (setara AS$15.603) kepada PT Puncak Emas Gorontalo (PEG) dan PBJ,” tegas Mustafa.
Akibat transaksi itu, kepemilikan saham PETS berubah drastis:
• PEG menguasai 99,8% saham
• PBJ hanya 0,2%
Tak ada lagi porsi kepemilikan KUD Dharma Tani di dalam struktur tersebut.
Mustafa mengecam keras Boyke Abidin yang sebelumnya membantah adanya transaksi itu. “Jangan sembarang buat pernyataan publik. Pohuwato belum sembuh dari trauma kerusuhan 21 September 2023 yang menelan banyak korban,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa KUD Dharma Tani bukan entitas kosong yang tiba-tiba muncul.
“Eksistensi KUD Dharma Tani dibangun atas keringat masyarakat penambang Gunung Pani. Mereka yang membiayai penuh penerbitan izin pertambangan pertama kali, jauh sebelum PGP hadir di Pohuwato,” papar Mustafa menutup keterangannya kepada awak media.
Pernyataan dan dokumen ini dipastikan bakal mengguncang kembali relasi perusahaan, pemerintah, dan masyarakat lokal. Publik kini menunggu apakah Boyke dan pihak PGP tetap bersikeras, atau memilih diam setelah bukti legal terkuak.