
Bandung – Tabir gelap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kian terbuka lebar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (08/04/2026), publik dikejutkan oleh pengakuan vulgar yang mencerminkan wajah buram birokrasi: “No pek-pek (uang), no jalan (proyek).”
Pernyataan itu dilontarkan oleh saksi kunci Yayat alias Om Lippo, dan seketika menjadi simbol betapa sistem yang seharusnya melayani rakyat justru diduga berubah menjadi mesin transaksional.
Plotting Proyek: Siapa Kuat, Dia Dapat
Fakta persidangan mengungkap adanya praktik “plotting” proyek yang terstruktur. Seorang kontraktor berinisial SRJ (Sarjan) disebut mampu menguasai hingga 154 paket proyek dalam satu tahun anggaran 2024. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem tender hanya formalitas?
Kepala Dinas SDA BMBK, Henry Lincoln, secara mengejutkan mengakui bahwa commitment fee 10% dari nilai proyek merupakan “kebiasaan lama” yang terus berlangsung. Sebuah pengakuan yang seolah menormalisasi praktik yang merugikan keuangan negara.
Ajudan Bupati Diduga Jadi “Pengatur Lalu Lintas Proyek”
Lebih jauh, Henry mengungkap adanya kendali terpusat dalam penentuan pemenang tender. Sosok Riza disebut memegang peran kunci melalui kontrol atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Di rumah dinas, proyek-proyek bahkan disebut sudah “ditandai” untuk kelompok tertentu, mulai dari tim sukses hingga lingkar kekuasaan. Salah satu yang disorot adalah proyek strategis Jembatan Akses Tol Gabus senilai Rp24 miliar.
Sistem Ijon: Bayar di Depan, Baru Dapat Proyek
Kesaksian Yayat memperkuat dugaan bahwa sistem ijon menjadi pintu masuk utama. Kontraktor yang ingin mendapatkan proyek wajib “setor” lebih dulu kepada oknum di dinas terkait.
“Betul ada fee 10%. Istilahnya No pek-pek, no jalan. Tanpa uang, proyek tidak akan diberikan.”
Kalimat ini bukan sekedar pengakuan, tetapi gambaran nyata dugaan rusaknya sistem pengadaan publik.
Rakyat Menanggung Dampak
Di balik angka-angka fantastis itu, masyarakat menjadi korban. Dengan anggaran Dinas Bina Marga yang mencapai Rp800 miliar, kualitas infrastruktur justru memprihatinkan.
Yayat mencontohkan:
• Jalan di Cipayung sudah hancur
• Jembatan Pantai Bakti senilai Rp90 miliar disebut berkualitas buruk
Diduga, pemotongan anggaran di awal untuk suap membuat kualitas proyek dikorbankan.
Pengakuan Uang Miliaran
Henry Lincoln juga mengakui menerima uang tunai dari kontraktor SRJ hingga Rp2,94 miliar sepanjang 2025. Meski diklaim telah dikembalikan, uang tersebut belum berstatus sebagai sitaan resmi penegak hukum, memunculkan tanda tanya besar soal akuntabilitas.
Tekanan Politik: Jabatan atau Integritas?
Sisi lain yang tak kalah mengkhawatirkan datang dari Imam Faturochman. Ia mengaku dipaksa menitipkan proyek kepada kelompok tertentu setelah bertemu sosok Abah Kunang.
“Saya takut dimutasi,” ujarnya di hadapan hakim.
Pengakuan ini menegaskan adanya dugaan tekanan politik dalam birokrasi, di mana loyalitas pada kekuasaan lebih menentukan daripada profesionalitas.
Alarm Keras untuk Publik
Persidangan ini bukan sekedar membuka kasus, tetapi menguak pola: anggaran publik diduga dijadikan bancakan, sistem dikendalikan segelintir orang, dan rakyat hanya menerima sisa kualitas.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah praktik ini terjadi, tetapi seberapa dalam dan sejak kapan sistem ini mengakar?
Jika tidak dibongkar tuntas, “No pek-pek, no jalan” bisa menjadi wajah permanen pelayanan publik, dan itu berarti masa depan pembangunan yang dipertaruhkan.

