Karawang – Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, suasana Dusun Baros, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang mendadak panik. Seorang perempuan berusia 37 tahun berinisial AC dilaporkan mengalami kondisi kritis usai menjalani perawatan di praktik seorang mantri berinisial TT.
Peristiwa yang awalnya bermula dari keluhan sakit biasa itu berubah menjadi situasi darurat yang mengancam nyawa.
Menurut keterangan suami korban, KRY, AC mendatangi praktik TT untuk berobat. Di lokasi tersebut, korban diperiksa, dipasangi infus, serta diberikan sejumlah obat. Namun kondisi AC justru memburuk setelah tindakan tersebut.
“Awalnya diperiksa ke mantri TT. Diinfus dan diberi obat. Tapi malah tambah parah, sesaknya berat,” ujar KRY saat ditemui, Selasa (24/2/2026).
Tak lama setelah tindakan medis dilakukan, korban mengalami sesak napas hebat yang disebut keluarga menyerupai gejala serangan jantung. Beberapa botol infus dikabarkan telah terpasang sebelum kondisinya semakin menurun.
Dalam keadaan darurat, keluarga akhirnya membawa AC ke Rumah Sakit Efarina Etaham untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Tim medis rumah sakit segera melakukan pemeriksaan dan observasi intensif. Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, kondisi pasien diduga dipicu oleh reaksi akibat kesalahan konsumsi obat.
“Ini akibat kesalahan minum obat. Jangan diteruskan obatnya. Kalau ada keluhan lagi, silahkan ke puskesmas,” ujar Kepala Dusun setempat, SM, menirukan penjelasan dokter kepada pihak keluarga.
Setelah mendapatkan penanganan medis untuk menetralisir reaksi obat dan melalui pemantauan ketat, kondisi AC berangsur stabil. Ia diperbolehkan pulang tanpa obat lanjutan, meski masih dalam keadaan lemas.
Praktik dan Kewenangan Jadi Pertanyaan
Peristiwa ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. TT, yang disebut berasal dari Dusun Jarong, Desa Mekarpohaci, Kecamatan Cilebar, diduga melakukan pemeriksaan, pemberian obat, hingga pemasangan infus sebelum akhirnya menyarankan pasien dirujuk ke rumah sakit saat kondisi memburuk.
Publik mempertanyakan sejumlah hal, antara lain:
• Apakah pemasangan infus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan tenaga kesehatan?
• Apakah obat yang diberikan memiliki izin edar dan dosis yang tepat?
• Apakah terdapat pencatatan medis atas tindakan yang dilakukan?
• Bagaimana pengawasan praktik layanan kesehatan nonformal di tingkat desa?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari TT meski telah dihubungi melalui pesan singkat. Dinas kesehatan setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memastikan legalitas, kewenangan, dan standar keselamatan dalam setiap tindakan medis, terutama yang bersifat invasif seperti pemasangan infus.
Otoritas terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran secara objektif agar kejadian serupa tidak terulang.
Karena dalam layanan kesehatan, keselamatan pasien adalah prioritas utama, dan setiap tindakan medis harus berada dalam koridor hukum serta standar profesional yang berlaku.
Penulis: Alim


