
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Dugaan praktik percaloan dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Seorang oknum guru berinisial H, yang mengajar di SD Negeri Pajaten 3, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diduga menjadi perantara dalam penjualan seragam sekolah kepada murid baru SMP Negeri 1 Cibuaya.
Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar Rp750.000 untuk paket seragam yang tidak melalui jalur resmi sekolah. Meski tidak tercatat sebagai bagian dari manajemen SMP Negeri 1 Cibuaya, H diduga berperan sebagai calo yang menghubungkan pihak konveksi dengan para wali murid.
Dikonfirmasi media pada Senin (14/7), H membenarkan adanya transaksi tersebut, namun membantah menjadi penjual. Ia mengklaim hanya menitipkan barang milik seseorang berinisial Y.
“Saya hanya membantu menitipkan, itu barang dari Y. Bukan saya yang menjual,” ujar H.
Pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan keterlibatan pihak luar dalam praktik yang disinyalir sebagai pungutan liar terselubung. Sorotan tajam pun datang dari masyarakat dan kalangan pemerhati pendidikan di Karawang, yang menilai kasus ini mencoreng integritas dunia pendidikan serta menambah beban ekonomi orang tua siswa.
Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera turun tangan. Investigasi mendalam diminta dilakukan guna mengungkap apakah praktik ini dilakukan secara individu atau terorganisir, serta memastikan sanksi tegas dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran.
“Ini bukan sekadar soal seragam, tapi soal integritas dan keadilan dalam sistem pendidikan,” ujar salah satu aktivis pendidikan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi.
Penulis: Alim