Parkir Mahal di RSUD Karawang: Pelayanan Publik atau Ladang Retribusi?

0
Caption: Parkir Mahal di RSUD Karawang: Pelayanan Publik atau Ladang Retribusi?

Karawang – Gelombang kritik kembali menghantam kebijakan tarif parkir di RSUD Karawang. Kali ini, sorotan datang dari ruang rapat resmi DPRD. Dalam pembahasan LKPJ Tahun 2025 pada Rabu (1/4/2026), Anggota Komisi II DPRD Karawang, Mulyadi, secara terbuka melayangkan protes terhadap tarif parkir yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.

Namun persoalan ini bukan sekedar soal parkir, ini tentang keadilan.

Dukungan terhadap kritik tersebut pun menguat. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, menyampaikan sikap tegas: parkir di RSUD seharusnya digratiskan, atau minimal diberlakukan tarif flat yang murah dan manusiawi.

“Kalau tidak gratis, cukup Rp2.000 saja. Jangan dihitung per jam,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).

Pernyataan ini berangkat dari realitas yang tidak bisa diabaikan. Mayoritas pasien RSUD berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu dan bergantung pada BPJS Kesehatan. Sejak awal, mereka sudah berada dalam tekanan ekonomi. Ironisnya, saat berjuang untuk kesehatan, mereka justru dihadapkan pada beban tambahan, tarif parkir yang terus berjalan setiap jam.

Bayangkan situasinya: keluarga pasien harus mengeluarkan biaya transportasi, makan minum, bahkan berjaga berhari-hari. Di tengah kondisi tersebut, tarif parkir yang terus membengkak menjadi beban baru yang terasa tidak manusiawi.

Di titik ini, kebijakan parkir bukan lagi persoalan teknis, melainkan soal empati.

“Jangan tambah beban mereka. Ini rumah sakit, bukan pusat bisnis,” sindir Askun.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tarif parkir RSUD tidak bisa disamakan dengan rumah sakit swasta, pusat perbelanjaan, atau hotel yang berorientasi profit. RSUD adalah fasilitas layanan publik, yang semestinya hadir untuk meringankan, bukan justru memberatkan.

Lebih jauh, masyarakat sejatinya telah berkontribusi melalui pajak. Maka logikanya, layanan dasar seperti rumah sakit tidak semestinya dibebani pungutan tambahan yang terasa memaksa.

Jika pemerintah daerah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih banyak sektor lain yang lebih layak digarap, tanpa harus “mengorbankan” rakyat kecil yang sedang sakit atau dalam kondisi darurat.

Seruan pun mengarah langsung kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, agar segera mengevaluasi kebijakan ini sebelum kekecewaan publik semakin meluas.

Pada akhirnya, pertanyaan besar pun menggantung: Apakah RSUD Karawang masih berdiri sebagai simbol pelayanan publik, atau perlahan berubah menjadi ruang komersial yang membebani warganya sendiri?

Desakan publik sudah jelas: gratiskan parkir, atau setidaknya berlakukan tarif flat. Karena bagi rakyat kecil, bahkan seribu rupiah pun bisa berarti.

red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini