Pemblokiran Rekening Disorot: Advokat Arip Wampasena Tegaskan Edukasi Publik Jadi Kunci

0
Caption: Pemblokiran Rekening Disorot: Advokat Arip Wampasena Tegaskan Edukasi Publik Jadi Kunci

Jakarta – Kebijakan pemblokiran rekening kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah webinar yang digelar LBH JSB Indonesia (Jaringan Sinergi Bangun Indonesia), Advokat Arip Wampasena, S.H., M.H., C.Md., konsultan hukum, pengacara, sekaligus mediator profesional yang dikenal berintegritas membedah secara tuntas regulasi dan dampaknya bagi masyarakat.

Dengan penyampaian lugas dan berbasis regulasi, Arip menegaskan bahwa pemblokiran rekening adalah mekanisme hukum yang sah, namun harus dipahami secara bijak agar tidak memicu kesalahpahaman.

“Pemblokiran rekening bukan hukuman, melainkan langkah administratif preventif untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tegasnya, Jumat (22/8).

Dasar Hukum yang Tegas

Arip mengungkapkan, kebijakan pemblokiran rekening memiliki landasan hukum jelas:

• UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

• UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT)

• Peran PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di Indonesia

“Pasal 44 UU TPPU memberi kewenangan kepada PPATK untuk meminta bank memblokir rekening yang dicurigai. Ini pengecualian terhadap prinsip kerahasiaan bank demi kepentingan yang lebih besar,” jelasnya.

Dampak Serius Pemblokiran

Meski memiliki dasar hukum kuat, Arip menegaskan pemblokiran rekening bukan tanpa konsekuensi:

1. Hubungan bank–nasabah: Bank wajib patuh pada perintah PPATK, sehingga ruang gerak nasabah terbatas. Gugatan terhadap bank pun sulit dimenangkan.

2. Aspek pidana dan sosial: Pemblokiran dapat memicu proses penyidikan sebelum ada vonis, sehingga reputasi individu atau perusahaan bisa tercoreng meskipun belum terbukti bersalah.

“Pemblokiran rekening bukan sekadar soal dana yang tertahan, tapi juga menyangkut nama baik, kepercayaan bisnis, bahkan masa depan hukum seseorang,” tegas Arip.

Tahapan Pemblokiran Rekening

Arip memaparkan prosedur pemblokiran rekening secara sistematis:

1. Deteksi transaksi mencurigakan oleh bank (Know Your Customer/KYC)

2. Pelaporan ke PPATK

3. Permintaan blokir sementara (maksimal 5 hari kerja)

4. Perpanjangan blokir oleh penyidik dengan izin pengadilan (hingga 30 hari atau lebih)

5. Pembukaan blokir jika tidak ada perpanjangan atau nasabah membuktikan keabsahan dana

“Transparansi adalah kunci. Dokumen sah seperti kontrak kerja atau akta notaris dapat mempercepat pembukaan blokir,” tambahnya.

Edukasi dan Strategi Mitigasi

Sebagai praktisi hukum, Arip menekankan pentingnya literasi hukum untuk menghindari kerugian lebih besar:

• Patuh dan Tertib Administrasi: Selalu perbarui data nasabah dan pastikan transaksi besar memiliki dokumen pendukung.

• Tetap Tenang Jika Diblokir: Hubungi bank, kumpulkan bukti legal, dan konsultasikan dengan penasihat hukum.

• Kooperatif dengan Penyidik: Sikap terbuka mempercepat proses hukum dan membuka blokir rekening.

“Keterbukaan dan dokumentasi yang lengkap akan mempercepat proses hukum dan memberi kepastian bagi nasabah,” ujarnya.

Penutup: Pentingnya Pemahaman Publik

Arip menekankan bahwa kebijakan pemblokiran rekening adalah instrumen hukum penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Namun, publik berhak memahami mekanisme dan cara melindungi haknya.

“Pemblokiran rekening adalah langkah preventif. Edukasi publik sangat penting agar masyarakat tidak panik dan mampu mengamankan hak-haknya,” pungkasnya.

Dengan gaya penyampaian yang tenang, tegas, dan berintegritas, Arip Wampasena tidak hanya memberikan wawasan hukum, tetapi juga pencerahan netral dan independen bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam dunia keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini