Pencairan JHT Gagal, Data Ida Rosida Dicatut Koperasi Fiktif: BPJS Ketenagakerjaan Karawang Tak Berdaya

0
Caption: Pencairan JHT Gagal, Data Ida Rosida Dicatut Koperasi Fiktif: BPJS Ketenagakerjaan Karawang Tak Berdaya

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Harapan Ida Rosida untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sirna setelah ia mendapati namanya tercatat aktif sebagai karyawan di koperasi Benayn Mandiri Jaya. Kejanggalan ini membuat proses pencairan JHT terblokir, sekaligus menguak potensi celah penyalahgunaan data pekerja dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Ida, yang resmi mengundurkan diri dari PT Trigoldenstar Wisesa pada 28 November 2024, terkejut saat mengurus klaim JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang. Bukannya mendapatkan haknya, ia malah diberi kabar bahwa dirinya tercatat aktif bekerja di Koperasi Benayn Mandiri Jaya.

“Saya tidak pernah bekerja di koperasi itu. Tapi pihak BPJS menyebut saya masih aktif di koperasi Benayn Mandiri Jaya,” ujar Ida, Senin (23/6/2025).

Yang lebih memprihatinkan, BPJS tak bisa memproses pencairan JHT karena sistem mencatat Ida masih sebagai “pekerja aktif”. Petugas BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Pane, menyebutkan bahwa status tersebut tidak bisa diubah tanpa surat resmi dari tempat kerja yang bersangkutan.

Namun masalahnya, Koperasi Benayn Mandiri Jaya bukanlah badan usaha resmi yang terdaftar sebagai mitra BPJS. Artinya, pencatutan data Ida tidak hanya cacat prosedur, tapi juga berpotensi ilegal.

Dalam pertemuan lanjutan, beberapa pria yang diketahui bernama Frenki, Endang dan Arifin, perwakilan dari koperasi Benayn Mandiri Jaya mengklaim bahwa Ida memiliki pinjaman dan pernah menandatangani perjanjian bermaterai. “Saya tidak tahu-menahu. Kenapa nama saya bisa dicantumkan sebagai pekerja di koperasi Benayn Mandiri Jaya tanpa persetujuan saya?”

Regulasi menyatakan JHT hanya bisa dicairkan jika pekerja sudah nonaktif selama minimal satu bulan. Karena sistem mencatat Ida masih aktif, haknya otomatis dibekukan. Ironisnya, hal ini terjadi bukan karena kesalahan pribadi, melainkan akibat dugaan pencatutan data yang lolos dari pengawasan BPJS.

Kasus ini menjadi alarm keras. Di tengah semangat perlindungan tenaga kerja, sistem digital BPJS ternyata masih bisa dimanipulasi. Tanpa verifikasi ketat, data pekerja bisa didaftarkan oleh pihak tak bertanggung jawab, merugikan dari segi finansial dan hukum. Hingga berita ini diturunkan, BPJS Ketenagakerjaan Karawang maupun Koperasi Benayn Mandiri Jaya belum memberikan tanggapan resmi.

Pesan penting untuk publik: periksa rutin status keanggotaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan. Jangan biarkan data Anda dipakai tanpa sepengetahuan, karena bisa berujung pada hilangnya hak dasar sebagai pekerja.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini