Pengelolaan Zakat Kemenag Karawang Diduga Tak Transparan, Praktisi Hukum Desak Audit dan Usut “Iuran Siluman”

0
Caption: Pengelolaan Zakat Kemenag Karawang Diduga Tak Transparan, Praktisi Hukum Desak Audit dan Usut “Iuran Siluman”

Karawang — Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan zakat profesi dan munculnya “iuran siluman” di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang memicu sorotan tajam. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mendesak Inspektorat untuk segera turun tangan mengaudit praktik pengelolaan dana tersebut.

Desakan ini mencuat setelah adanya keluhan dari internal pejabat Kemenag sendiri, yang menilai pemotongan zakat profesi dan iuran bulanan dilakukan tanpa kejelasan alur pengelolaan maupun pelaporannya.

“Zakat profesi itu pasti 2,5 persen dari penghasilan dan dipotong setiap kali pegawai gajian. Tapi pengelolaannya selama ini tidak transparan,” tegas Asep Agustian, Senin (17/11/2025).

Tak hanya zakat profesi, Asep juga menyoroti adanya pungutan bulanan lain yang namanya bahkan tidak jelas. Diduga, kedua pungutan tersebut dikelola oleh Kasi Zakat Wakaf Kemenag Karawang.

Asep menyebut ada indikasi kuat bahwa zakat yang semestinya disalurkan kepada mustahik justru digunakan untuk biaya operasional internal, sebuah praktik yang jelas bertentangan dengan aturan syariah maupun regulasi pemberdayaan zakat.

“Kalau benar zakat dipakai untuk operasional, itu menyimpang dari peruntukannya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Asep menilai keberadaan “iuran siluman” tanpa dasar hukum justru mengarah pada potensi pungutan liar (pungli). Karena itu, ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kalau dipungut tanpa dasar hukum, itu bisa dikategorikan pungli. Di sini peran APH sangat diperlukan,” ujarnya.

Kasus ini diprediksi bakal memantik reaksi publik, terutama karena menyangkut dana zakat yang selayaknya menjadi hak para mustahik. Asep meminta agar audit dilakukan secara terbuka demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan tersebut.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini