Bandung – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kembali memantik gejolak. Aksi unjuk rasa sejumlah organisasi serikat buruh di depan Gedung Sate, Bandung, menuding Gubernur Jawa Barat telah mengubah nilai UMSK yang tidak sejalan dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Namun tudingan tersebut dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Praktisi hukum ketenagakerjaan, Ujang Suhana, SH, menegaskan bahwa penetapan UMSK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menilai narasi yang menyebut gubernur bertindak sepihak merupakan penyederhanaan berlebihan terhadap mekanisme hukum yang justru bersifat kolektif dan berlapis.
“UMSK bukan produk kehendak tunggal gubernur. Ada proses panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, bupati atau wali kota, hingga gubernur sebagai pihak yang memiliki kewenangan final,” tegas Ujang, Rabu (31/12/2025).
Secara yuridis, kewenangan gubernur dalam menetapkan UMSK memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hingga Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Seluruh regulasi tersebut menempatkan gubernur sebagai pengambil keputusan berdasarkan rekomendasi resmi, bukan tekanan politik jalanan.
Ujang menjelaskan, proses penetapan UMSK diawali dari perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Rekomendasi itu kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota, sebelum akhirnya diteruskan kepada gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur. Artinya, setiap angka UMSK lahir dari mekanisme tripartit, bukan ruang gelap kekuasaan.
Terkait aksi demonstrasi, Ujang mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun hak tersebut bukan tanpa batas.
“Demonstrasi wajib dilakukan secara tertib, damai, dan tidak melanggar hukum. Jika berubah menjadi anarkis atau merusak fasilitas umum, maka ada konsekuensi pidana,” ujarnya, merujuk pada Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UMK dan UMSK pada prinsipnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, dengan dasar perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara UMSK ditentukan berdasarkan sektor usaha dan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), menggunakan formula pengupahan yang telah diatur secara teknis.
Menurutnya, polemik UMSK seharusnya tidak terus digiring ke arah konflik horizontal maupun delegitimasi pemerintah daerah. Yang dibutuhkan adalah dialog substantif dan transparan, bukan tekanan emosional yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan ketenagakerjaan.
“Jika semua pihak mau kembali ke koridor hukum dan musyawarah, kepentingan pekerja tetap bisa diperjuangkan tanpa mengorbankan stabilitas dan kepastian hukum,” pungkas Ujang.
Di tengah dinamika ekonomi dan tantangan ketenagakerjaan nasional, publik kini dihadapkan pada satu pertanyaan penting: apakah polemik UMSK benar-benar soal keadilan upah, atau sekedar kegagalan memahami mekanisme hukum yang berlaku?
Penulis: Alim


