KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 yang jatuh pada 12 Juli 2025 mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur”. Tema ini menjadi pengingat penting untuk menilai kembali peran koperasi dalam perekonomian nasional, khususnya di tengah tantangan sistem kapitalistik dan finansialisasi ekonomi yang semakin dominan.
Koperasi dianggap sebagai jalan tengah yang berlandaskan semangat kebersamaan, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi. Namun, realita di lapangan, khususnya di Kabupaten Karawang, menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Maraknya Koperasi Tidak Sehat
Di berbagai kecamatan di Karawang, koperasi simpan pinjam tumbuh pesat namun kerap kali tidak melalui mekanisme dan prinsip koperasi yang benar. Banyak koperasi:
Tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),
Tidak transparan dalam laporan keuangan,
Tidak memiliki pengurus dan pengawas yang sah,
Bahkan hanya berfungsi sebagai lembaga peminjaman uang tanpa asas kekeluargaan.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, serta minimnya penegakan hukum terhadap koperasi-koperasi bermasalah.
Sorotan dari Praktisi dan Wartawan
Syuhada Wisastra, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Karawang yang juga berpengalaman memimpin koperasi di berbagai sektor, menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi ini.
“Koperasi harus dikembalikan ke ruhnya. Bukan jadi alat bisnis rente berbaju koperasi. Pemerintah daerah jangan diam, ini menyangkut kepercayaan publik dan kesejahteraan rakyat,” tegas Syuhada, Minggu (13/7/2025).
Ia menilai banyak koperasi hanya menjadi alat memperkaya pengurus, dengan dana anggota yang dipakai tanpa pertanggungjawaban dan tidak pernah dilaporkan dalam RAT.
“Jangan sampai koperasi hanya dibentuk untuk kepentingan dan kesejahteraan pengurus saja. Itu melanggar hukum dan moralitas gotong royong,” lanjutnya.
Koperasi Merah Putih: Gagasan Baik, Tapi Minim Pengawasan
Pemerintah pusat saat ini menggulirkan program Koperasi Merah Putih di tiap desa sebagai upaya mendorong ekonomi desa berbasis koperasi. Namun, pelaksanaannya di lapangan belum ideal. Banyak koperasi yang terbentuk hanya secara administratif, dengan pengurus yang tidak dipilih secara demokratis dan minim pendampingan profesional.
“Tanpa pengawasan dan penguatan, koperasi ini bisa jadi sekadar simbol. Tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat desa,” ujar Syuhada.
Solusi dan Rekomendasi
Meski menghadapi tantangan besar, koperasi yang dikelola dengan baik tetap menjadi solusi nyata bagi perekonomian rakyat. Koperasi mampu:
Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,
Memberikan akses pembiayaan mikro yang adil,
Memperkuat ekonomi desa, dan
Mendistribusikan hasil usaha secara merata di antara anggota.
Untuk itu, revitalisasi koperasi harus dilakukan secara menyeluruh. Berikut sejumlah rekomendasi:
1. Audit menyeluruh terhadap koperasi simpan pinjam yang tidak aktif dan tidak menjalankan RAT.
2. Penertiban koperasi abal-abal yang merugikan masyarakat.
3. Pendampingan profesional untuk koperasi desa, termasuk Koperasi Merah Putih.
4. Peningkatan literasi dan pendidikan koperasi bagi masyarakat dan aparatur desa.
5. Digitalisasi dan transparansi sistem koperasi agar mudah diawasi publik.
Penutup
Harkopnas ke-78 seharusnya menjadi titik balik bagi reformasi koperasi di Indonesia. Koperasi bukan hanya badan usaha, melainkan instrumen keadilan sosial dan penguatan ekonomi rakyat. Namun koperasi hanya akan maju bila ada tata kelola yang jujur, niat baik, serta keberanian pemerintah dalam menegakkan disiplin organisasi.
Jika pengawasan dan pemberdayaan koperasi terus diperkuat, terutama di desa-desa, Indonesia bisa mewujudkan cita-cita besar bangsa: adil dan makmur, bukan hanya dalam slogan, tapi benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Penulis: Alim