PETI Merajalela di Sekadau, Kapolsek Bungkam: Perintah Tegas Kapolda Seolah Tak Digubris

0
Caption: PETI Merajalela di Sekadau, Kapolsek Bungkam: Perintah Tegas Kapolda Seolah Tak Digubris

SEKADAU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Di Jalan Adi Sucipto, Simpang Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.

Ironisnya, setelah aktivitas ini diberitakan beberapa hari lalu, respons aparat setempat terkesan normatif dan tanpa tindakan nyata. Kapolsek Sungai Ayak, Ipda Sianturi, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 30 Desember 2025, hanya menyampaikan imbauan dan janji akan mengecek lokasi.

“Nanti kami cek ke lokasi,” ujarnya singkat.

Namun janji itu hingga kini tak kunjung berbuah tindakan. Pada Jumat, 2 Januari 2026, awak media kembali mengonfirmasi Kapolsek terkait perkembangan penanganan PETI, termasuk dugaan keterlibatan bos cukong sekaligus pemilik lahan dan pekerja berinisial AHN alias JKO. Hasilnya nihil. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi. Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: ada apa dengan penegakan hukum di Sungai Ayak?

Padahal, perintah pimpinan tertinggi Polda Kalbar sangat jelas dan tegas. Dalam konferensi pers di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar, Rabu, 31 Desember 2025, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan agar jajarannya tidak ragu menindak penambang ilegal, terutama para pemodal di balik aktivitas PETI.

Lebih jauh, Kapolda bahkan secara terbuka mempersilakan wartawan melaporkan personel kepolisian ke Propam jika tidak merespons konfirmasi media.

“Bila ada kasatker yang tidak merespons wartawan saat dikonfirmasi, segera laporkan ke Propam,” tegas Kapolda.

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik, menyusul sikap diam Kapolsek Sungai Ayak yang bertolak belakang dengan instruksi pimpinan. Perintah Kapolda seolah berhenti di ruang konferensi pers, tak sampai ke lapangan.

Kekecewaan juga disuarakan warga. Mereka menilai aparat penegak hukum (APH) terlalu lunak, hanya mengandalkan imbauan tanpa penindakan nyata. Padahal, PETI telah lama menjadi sumber kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan ancaman bencana ekologis.

Nada keras datang dari Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang. Ia meluapkan kekesalannya terhadap lemahnya penegakan hukum di Kalimantan Barat.

“Saya meminta aparat penegak hukum setempat, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera bertindak tegas menutup aktivitas PETI dan menangkap serta memproses semua pihak yang terlibat maupun berada di baliknya. Aktivitas ini sudah jelas merusak lingkungan hidup. Jangan menunggu hingga terjadi bencana baru semuanya ribut dan saling menyalahkan,” ujarnya geram, Senin (5/1/2026).

Raja menegaskan, aturan hukum terkait pertambangan ilegal sudah sangat jelas. Yang dipertanyakan kini bukan lagi soal regulasi, melainkan keberanian dan kemauan aparat dalam menegakkannya.

“Lantas, apa lagi yang ditunggu? Apakah Polda, Polres, maupun Polsek benar-benar tidak tahu atau justru sengaja menutup mata? Begitu juga dengan kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, apakah mereka yakin tidak mengetahui hal ini?” tandasnya.

Kasus PETI di Sungai Ayak kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik menunggu: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh kepentingan para cukong yang beroperasi di balik tambang emas ilegal?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini