KARAWANG – Nasib pilu kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI). Eneng Nurhasanah (49), warga Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah dan kini diduga disekap serta disiksa di sebuah kantor agensi di Negara Libya, Afrika Utara.
Eneng diduga diproses oleh seorang perempuan berinisial Aah, warga Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang disebut-sebut sebagai pemroses ilegal atau jalur “kaki lima”. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik mafia TPPO yang masih bebas beroperasi di daerah.
Kabar penyiksaan yang dialami Eneng memicu langkah cepat Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang. Pada Jumat (30/1/2026), FPMI secara resmi melakukan pendampingan terhadap anak kandung korban, Asria Tri Febriani, untuk melaporkan kasus tersebut ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Karawang.
Talam, Bidang Investigasi FPMI DPD Karawang, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekedar pengaduan biasa, melainkan alarm darurat atas kejahatan kemanusiaan lintas negara.
“Benar, hari ini kami mendampingi Ibu Asria Tri Febriani melapor ke BP3MI Kabupaten Karawang terkait nasib tragis Ibu Eneng Nurhasanah. Ia merupakan PMI nonprosedural yang saat ini berada di Libya dan dikabarkan mengalami penyiksaan oleh oknum agensi,” ujar Talam, Jumat (30/1/2026).
Dalam laporan tersebut, FPMI secara tegas menyebut nama Aah sebagai pihak yang diduga memproses keberangkatan Eneng secara ilegal.
“Kami sampaikan secara jelas bahwa pemrosesan PMI Ibu Eneng dilakukan secara melanggar aturan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga korban bisa dipulangkan ke Indonesia,” tegasnya.
FPMI juga mengapresiasi respons cepat BP3MI Kabupaten Karawang yang dinilai profesional dan responsif terhadap pengaduan tersebut.
“Terima kasih kepada BP3MI Karawang yang langsung menanggapi laporan ini. Kami yakin kasus ini tidak akan berhenti di meja laporan saja,” tambah Talam.
Sementara itu, penanggung jawab BP3MI Kabupaten Karawang, Irman Firmansyah, S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung meneruskannya ke tingkat Provinsi untuk ditindaklanjuti oleh KP2MI.
“Kami telah menerima pengaduan PMI nonprosedural atas nama Ibu Eneng Nurhasanah yang didampingi FPMI. Saat ini kasusnya sudah kami teruskan ke Provinsi untuk proses lebih lanjut,” ujar Irman, Sabtu (31/1/2026).
Irman menegaskan bahwa pemroses ilegal harus bertanggung jawab secara hukum.
“Pemroses PMI ini harus segera diproses karena jelas melanggar aturan dan mengakibatkan korban mengalami penyiksaan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang justru berujung petaka.
Kasus Eneng Nurhasanah kembali membuka borok lama: lemahnya pengawasan, bebasnya calo ilegal, dan masih maraknya mafia TPPO yang memperdagangkan warga negara sendiri demi keuntungan pribadi. Publik kini menunggu, apakah aparat benar-benar hadir untuk menyelamatkan korban, atau justru kembali membiarkan kejahatan ini berulang.
Penulis: Alim


