
Bandung – Perang terhadap narkoba di Jawa Barat kembali mencetak hasil besar. Sepanjang September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus dengan 317 tersangka diamankan. Dari jumlah itu, 314 adalah laki-laki dan 3 perempuan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa sebagian kasus terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan berbagai wilayah di Jawa Barat.
Para pelaku memanfaatkan jaringan terputus, distribusi lewat jalur tol, serta menggunakan media sosial dan aplikasi maps untuk mengedarkan narkoba.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan:
• 10,9 kg sabu
• 556 butir ekstasi
• 14,1 kg ganja
• 8 kg tembakau sintetis
• 560 ml cairan tembakau sintetis
• 6,2 gram bibit tembakau sintetis
• 272.625 butir obat keras terbatas (OKT)
• 2.986 butir psikotropika
Home Industry Tembakau Sintetis Disergap
Tak hanya jaringan besar, polisi juga membongkar produksi rumahan tembakau sintetis. Modusnya, pembelian tembakau dilakukan lewat media sosial, lalu dicampur dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah dikeringkan, barang dijual Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.
Salah satu kasus yang menyita perhatian terjadi di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama timbangan digital, tembakau sintetis, alat produksi, uang Rp1,3 juta, dan beberapa ponsel. Satu pelaku lain berinisial A kini berstatus DPO.
Kasus lain diungkap pada 26 Agustus 2025 di Cimahi Utara. Dua pelaku, IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar), kedapatan menyimpan ratusan bungkus tembakau sintetis, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, dan botol spray. Mereka mengaku membeli cairan narkotika seharga Rp12 juta dan mengolahnya menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar, dengan omzet hingga Rp30 juta.
Tak Ada Ruang untuk Bandar Narkoba
Kombes Pol Hendra menegaskan komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas semua jenis peredaran narkoba.
“Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba, mulai dari jaringan internasional hingga industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda. Masyarakat kami ajak aktif melapor jika melihat indikasi peredaran narkotika,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar.