
Karawang – Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kini memicu polemik publik.
Agustus lalu, tim gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi lokasi galian tanah tersebut. VSM diketahui melakukan pengangkutan sekaligus diduga menjual hasil tanah urug dari lahan CATL tanpa izin yang jelas. Selama operasionalnya, perusahaan ini tercatat menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Menjelang penutupan, VSM hanya membayar cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar melalui Bank Jabar Banten pada Jumat (8/8/2025) malam.
Praktisi hukum, Askun, menegaskan bahwa lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tetap merupakan tanah negara yang hanya diberikan hak guna untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. “HGU tidak boleh digunakan untuk usaha pertambangan atau galian C, kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).
Askun menyoroti polemik pajak yang kini muncul. Menurutnya, pemungutan pajak atas penjualan tanah galian dari HGU yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki dasar hukum. “Pemda hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tanpa izin, itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Askun merinci regulasi yang berlaku:
• UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya memberi kewenangan pada kabupaten/kota untuk menarik pajak MBLB dari kegiatan legal dan berizin.
• UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki IUP/IUPK.
• UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menegaskan bahwa HGU hanya diperuntukkan untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.
Askun mengingatkan, jika pemerintah daerah tetap memungut pajak dari galian ilegal di atas lahan HGU, hal ini justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru, seolah pemerintah melegitimasi kegiatan ilegal. “Yang seharusnya dilakukan adalah penertiban dan penegakan hukum, bukan memungut pajak dari aktivitas tanpa izin,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan pengusaha. Galian ilegal di atas lahan HGU bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi memantik kontroversi hukum dan publik yang lebih luas.
Penulis: Alim