Polemik Masjid Agung Karawang Memanas: SK DKM Disebut Ilegal, Jamaah Resah, Kemenag Ditantang Buktikan

0
Caption: Polemik Masjid Agung Karawang Memanas: SK DKM Disebut Ilegal, Jamaah Resah, Kemenag Ditantang Buktikan

Karawang – Karawang kembali diguncang konflik internal umat. Polemik kepengurusan Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro mencuat setelah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Chasmita, menyebut kepengurusan DKM di bawah KH. Ujang Mashuri tidak sah karena SK-nya telah dicabut oleh DMI Jawa Barat.

Pernyataan itu langsung menyulut keresahan jamaah dan menuai kecaman keras dari Dewan Penasehat DKM Masjid Agung Karawang, H. Asep Agustian, SH., MH.

“Kalau SK Dicabut, Tunjukkan Buktinya!”

Asep dengan lantang menegaskan, pernyataan Chasmita tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengadu domba jamaah dan menciptakan kegaduhan.

“Emang ada SK barunya? Emang ada SK pencabutannya? Saya minta Casmita mempertanggungjawabkan pernyataannya di media massa yang bikin gaduh jamaah Masjid Agung,” tegasnya, Jumat (17/10/2025).

Ia mengaku sudah menghubungi PW DMI Jawa Barat. Hasilnya jelas, tidak pernah ada pencabutan maupun pembatalan SK kepengurusan DKM Masjid Agung yang diterbitkan pada 22 Februari 2025.

“Casmita Itu Pejabat, Bukan Hakim!

Asep menilai, sebagai pejabat negara, Chasmita seharusnya memahami hukum. Jika ingin mencabut SK organisasi keagamaan, mekanismenya pun jelas: gugatan di pengadilan, bukan pernyataan sepihak di media.

“Jangan asal ngomong SK DKM Masjid Agung tidak sah. Emang dia hakim pengadilan yang bisa memvonis?” sentilnya.

Ia menilai sikap Chasmita bukan meredakan suasana, justru menambah panas situasi dan menciptakan kebingungan di kalangan jamaah.

DKM Tandingan dan Politik Masjid

Tak berhenti di situ, Asep menyinggung pihak-pihak yang diduga bermain di balik layar dengan membentuk “kepengurusan tandingan”.

“Kalau mereka tidak suka dengan DKM yang ada, ya gugat saja ke pengadilan. Kenapa harus bikin tandingan? Masjid itu bukan arena gengsi atau alat politik!” ujarnya.

Kemenag Diduga Berpihak?

Ketika ditanya apakah pernyataan Chasmita mencerminkan keberpihakan pada kelompok tertentu, Asep memilih tidak berspekulasi. Namun ia menilai pernyataan seorang pejabat publik semestinya menenangkan, bukan memercik api.

“Padahal di dalam SK DKM itu ada nama Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sebagai pembina. Kalau dibilang ilegal, berarti berani juga menggugurkan SK yang di dalamnya ada nama kepala daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pernyataan seperti itu bisa menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat: “Ada apa dengan Masjid Agung?”

Pernyataan Chasmita yang Menyulut Polemik

Dalam keterangannya kepada media, Chasmita menyebut:

• SK DMI Jabar yang menunjuk KH. Ujang Mashuri sebagai ketua DKM sudah dibatalkan.

• DMI tidak berwenang menerbitkan SK pengurus masjid secara regulatif.

• Bupati Karawang telah mengeluarkan SK kepengurusan baru setelah ada rekomendasi dari Kemenag.

• DKM versi DMI dianggap “demisioner dan tidak sah”.

Namun hingga kini, tak ada satu pun bukti pencabutan SK dari DMI Jabar yang ditunjukkan ke publik.

Masjid Jadi Ajang Konflik Elite?

Publik pun bertanya-tanya, Apakah benar terjadi tumpang tindih kewenangan? Atau ada kepentingan tertentu yang sedang bermain di balik penataan ulang DKM Masjid Agung?

Yang jelas, jamaah kini dibuat bingung dan tidak nyaman. Polemik perebutan legitimasi pengurus masjid terbesar di Karawang ini bukan saja menyinggung ketenangan umat, tapi bisa menjalar ke konflik sosial jika dibiarkan.

Asep menegaskan, ia siap menerima keputusan apa pun, selama itu diputuskan lewat jalur hukum, bukan lewat opini sepihak pejabat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini