Polemik Pajak Galian C PT VSM vs Pemkab Karawang Memanas DPRD Jabar Turun Tangan, Minta Kepastian Hukum

0
Caption: Polemik Pajak Galian C PT VSM vs Pemkab Karawang Memanas DPRD Jabar Turun Tangan, Minta Kepastian Hukum

Karawang – Karawang kembali memanas. Perseteruan antara PT Vanesa Sukma Mandiri (VSM) dengan Pemerintah Kabupaten Karawang soal pajak material bukan logam dan batuan (MBLB) atau pajak galian C kini resmi masuk babak baru. DPRD Provinsi Jawa Barat tak tinggal diam, mereka turun langsung ke lapangan pada Jumat (3/10/2025) untuk mengurai benang kusut yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia usaha.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Taupik Ismail, datang bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM. Mereka diterima langsung oleh tim kuasa hukum PT VSM, Syarifudin SH., MH., Dadi Mulyadi SH., MH., dan Bowo SH.

Usai pertemuan, Syarifudin mengungkap akar masalah. Perbedaan tafsir hukum antara PT VSM dan Pemkab Karawang soal jenis pekerjaan yang dilakukan.

“Objek pekerjaan PT Vanesa ini adalah cut and fill, bukan penambangan. Tapi Pemkab Karawang memaksakan menggunakan parameter galian C,” tegasnya.

Menurutnya, jika Pemkab Karawang bersikukuh memungut, mekanismenya seharusnya retribusi, bukan pajak MBLB.

Lebih jauh, Syarifudin menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2013 yang dijadikan dasar penagihan pajak sudah kedaluwarsa dan tidak relevan lagi.

“Kami sebagai pengusaha hanya meminta kepastian hukum. Pajak yang sudah masuk tidak masalah. Tapi jika parameternya keliru, tolong dibenahi dulu sebelum kami bayar sisanya,” ujarnya.

Sebagai catatan, Pemkab Karawang telah menarik pajak sebesar Rp 4,5 miliar dari aktivitas perdagangan tanah urugan PT VSM di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) lahan milik raksasa baterai listrik, CATL. Hingga kini, PT VSM baru menyetor Rp 1,15 miliar.

Pertanyaan Besar yang Kini Mengemuka:

Benarkah pemerintah daerah sedang salah kaprah menarik pajak dari kegiatan yang bukan tergolong galian C?

Apakah ini bentuk keberanian penegakan hukum, atau justru overacting yang bisa mematikan investasi?

Dan jika Perbup 2013 sudah tidak relevan, mengapa masih dijadikan senjata untuk memungut milyaran rupiah?

Polemik ini bukan lagi soal “pajak dibayar atau tidak”, tetapi soal kepastian hukum dan keseriusan pemerintah menjaga iklim investasi di Karawang kawasan industri strategis yang kini jadi sorotan global.

Kini bola panas ada di tangan DPRD Jabar. Mampukah mereka menjadi penengah yang adil, atau justru menyulut konflik lebih besar?

Publik menunggu.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini