
Jakarta Barat – Kontroversi penerbitan paspor PMI (Pekerja Migran Indonesia) nonprosedural tujuan Timur Tengah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat belum juga mereda. Meski pihak imigrasi telah menyampaikan klarifikasi, sorotan publik justru semakin tajam.
Paspor atas nama Iis Krismawati yang sebelumnya dipersoalkan Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang disebut telah diterbitkan sesuai prosedur. Dalam keterangan tertulis yang diterima FPMI, pihak Kanim Jakbar memaparkan kronologi pengajuan paspor.
Permohonan dilakukan pada 3 Februari 2025. Pemohon melampirkan KTP, KK, akta lahir, serta surat pernyataan. Saat wawancara, pemohon mengaku sebagai ibu rumah tangga dan menyampaikan tujuan berwisata ke Singapura. Paspor kemudian terbit dengan masa berlaku hingga 2030.
Secara administratif, penjelasan tersebut tampak rapih. Namun, di balik narasi prosedural itu, pertanyaan publik belum terjawab: apakah benar tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk praktik penempatan PMI nonprosedural ke Timur Tengah?
FPMI: Kami Sudah Kirim Surat ke Dirjen Imigrasi
Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat elektronik kepada Dirjen Imigrasi pada 11 Februari 2026.
Menurutnya, langkah itu ditempuh setelah surat permintaan klarifikasi resmi yang sebelumnya dikirim ke Kanim Jakbar tak kunjung mendapat respons.
“Kami berharap Dirjen Imigrasi menindak tegas jika memang terbukti ada keterlibatan oknum pegawai dalam penerbitan paspor PMI nonprosedural,” tegas Nendi, Jumat (13/2/2026).
Yang membuat FPMI kian heran, respons dari Kanim Jakbar justru datang melalui pesan WhatsApp, bukan melalui surat resmi kedinasan.
“Surat kami resmi, menggunakan kop organisasi. Tapi balasan yang kami terima hanya melalui WhatsApp. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Transparansi atau Formalitas?
Kasus ini memicu gelombang pertanyaan di ruang publik. Di media sosial, warganet mempertanyakan transparansi proses penerbitan paspor. Apakah seluruh tahapan benar-benar mampu menyaring potensi penyalahgunaan? Ataukah masih ada ruang abu-abu yang memungkinkan jalur nonresmi?
Isu PMI nonprosedural bukan perkara kecil. Setiap tahun, kasus penempatan ilegal ke Timur Tengah kerap berujung pada eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan orang. Karena itu, publik menuntut pengawasan yang lebih ketat, audit independen, dan keterbukaan informasi dari otoritas terkait.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Direktorat Jenderal Imigrasi. Apakah akan ada investigasi mendalam? Atau polemik ini akan berhenti pada klarifikasi administratif semata?
Satu hal yang pasti, kepercayaan publik terhadap layanan imigrasi sedang diuji. Dan publik menunggu jawaban yang bukan sekedar formalitas.
Sumber: FPMI DPD Kabupaten Karawang
Penulis: Alim

