Polemik Rotasi Kepala Sekolah di Kabupaten Bandung Makin Memanas: Dugaan Suap, Permainan Jabatan, hingga Kosongnya Posisi Strategis

0

Bandung – Kebijakan rotasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMP Negeri di Kabupaten Bandung pada Jumat lalu menyulut gelombang kritik dari berbagai kalangan. Alih-alih dianggap sebagai langkah pembenahan, proses ini justru dinilai penuh kejanggalan dan diduga sarat kepentingan tertentu. Sejumlah kepala sekolah pun buka suara, menyebut keputusan tersebut tidak transparan dan berpotensi mencederai prinsip profesionalisme.

Dugaan Permainan Kedekatan & Setoran Uang Mencuat

Bejo Suhendro, penggiat anti-korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, mengungkap adanya indikasi kuat permainan kedekatan pejabat dalam proses rotasi. Ia menilai beberapa keputusan penempatan kepala sekolah tidak masuk akal, kepala sekolah yang bertugas jauh dari domisili tidak dipindahkan, sementara yang lain justru ditempatkan tanpa mempertimbangkan asas efisiensi maupun pemerataan.

Tak berhenti di sana, Bejo juga menyoroti proses pengangkatan calon kepala sekolah yang masih menunggu pelantikan. Alasannya, “proses masih berjalan di Jakarta”. Namun berdasarkan temuan lapangan, ia mencurigai adanya dugaan setoran tertentu agar proses pengangkatan dipercepat.

“Rotasi dan pengangkatan itu wajibnya berdasarkan kompetensi dan rekam jejak. Tapi faktanya, yang berjalan seolah berdasarkan kedekatan dan dugaan setoran,” tegasnya, Sabtu (29/11/2025).

Kasus SMPN 1 Majalaya: Dugaan Setoran Guru, tapi Hanya Dipindah

Salah satu kasus yang paling disorot adalah pemindahan Kepala Sekolah SMPN 1 Majalaya, yang sebelumnya disebut-sebut meminta setoran Rp500 ribu ke atas dari guru honorer dan tenaga kependidikan.

Menurut Bejo, kepala sekolah tersebut mengakui kebijakan setoran itu saat dikonfirmasi. Namun ia mempertanyakan keputusan dinas yang hanya memindahkannya ke SMPN 1 Ibun.

“Jumlah siswanya hampir sama. Apakah hanya dipindah cukup untuk kasus seperti itu?” kritiknya.

Bejo membandingkannya dengan penanganan kasus serupa di masa lalu, yang dianggap lebih tegas:

• Kepala SMPN 3 Soreang yang terseret dugaan pelanggaran keuangan sekitar Rp200 juta dipindah ke SMPN 2 Arjasari.

• Kepala SMPN 1 Rancaekek (Otang), yang diduga menarik pungutan dari orang tua siswa, dipindah ke SMPN 2 Cimenyan.

“Sekarang penanganannya terlihat tidak seimbang,” sindirnya.

Sejumlah Jabatan Kepala Sekolah Kosong Berbulan-bulan

Di tengah polemik rotasi, masalah lain yang lebih mengkhawatirkan justru mengemuka: banyak SMP Negeri yang masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Beberapa sekolah bahkan dibiarkan dengan pelaksana tugas (PLT) selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Sekolah-sekolah kategori A yang masih kosong antara lain:

• SMPN 1 Margahayu

• SMPN 1 Solokan Jeruk

• SMPN 1 Nagreg

• SMPN 1 Pangalengan

Kosongnya jabatan strategis ini memicu spekulasi adanya tarik ulur dan persaingan untuk memperebutkan posisi elit tersebut. Kondisi yang sama bahkan lebih parah terjadi di tingkat SD Negeri, di mana ratusan formasi kepala sekolah masih belum terisi. Banyak kepala sekolah terpaksa memimpin dua sekolah sekaligus, yang dinilai membebani dan mengancam mutu pendidikan.

Jual Beli Jabatan: Masalah Lama yang Muncul Lagi

Bejo mengingatkan bahwa dugaan jual beli jabatan bukan isu baru. Di Kabupaten Bandung Barat, ia mengaku mengantongi bukti video dan rekaman pengakuan seorang kepala sekolah yang pernah menyebut adanya setoran agar bisa dipindah atau mendapatkan jabatan.

“Ini bukan isu baru. Tapi sayangnya tidak pernah benar-benar dibereskan,” ujar Bejo.

Desakan ke Bupati Kabupaten Bandung & Bandung Barat: Usut Tuntas!

Bejo mendesak Bupati Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat untuk turun tangan langsung mengusut dugaan permainan jabatan dan setoran yang mencoreng dunia pendidikan.

“Jangan biarkan jabatan strategis diperdagangkan. Pendidikan tidak akan maju jika pemimpinnya saja dipilih berdasarkan setoran, bukan kompetensi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang melaksanakan pelantikan dalam dua termin. Selain dinilai tidak efisien, cara ini justru dinilai memboroskan anggaran dan energi para kepala sekolah.

“Kalau bisa satu kali, kenapa dibuat dua kali? Ini pemborosan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.

Penulis: Dedi MK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini