Polisi Amankan Dua Pelaku Pemalakan Bermodus Prostitusi Online di Cikarang Utara

0
Caption: Polisi Amankan Dua Pelaku Pemalakan Bermodus Prostitusi Online di Cikarang Utara

BEKASI | ULASBERITA.CLICK | Personel Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang pelaku pemalakan disertai intimidasi di sebuah kontrakan di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, pada Minggu (6/7/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan seorang pemuda berinisial M.A.M. (25), warga asal Jawa Timur, yang mengaku dipalak dan diintimidasi oleh dua orang tak dikenal.

Peristiwa terjadi di kontrakan Jalan Pangeran Jayakarta No. 41, tak jauh dari warung seblak Pasha. Dalam laporannya, korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan kehilangan kunci sepeda motor usai terjadi cekcok dengan pelaku.

Menindaklanjuti laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110, tim gabungan dari Polsek Cikarang Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Wahyudi, S.H., bersama Padal IPTU M. Aryanto dan personel piket fungsi langsung menuju lokasi dan mengamankan korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi pesan dengan seorang perempuan berinisial R.F.L. (33), yang diduga menawarkan jasa prostitusi daring. Setelah terjadi kesepakatan, korban membatalkan pertemuan karena merasa tidak sesuai, namun R.F.L. tetap menuntut bayaran Rp300 ribu dan menolak uang Rp50 ribu yang ditawarkan korban.

Ketegangan meningkat saat seorang pria berinisial K.P. alias D (30) datang dan meminta tambahan uang Rp200 ribu untuk biaya kamar dan parkir. Pelaku juga diduga melakukan intimidasi dengan menendang pintu dan mengambil kunci motor korban.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku bersama sejumlah barang bukti, di antaranya lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp387 ribu, serta dua bilah senjata tajam jenis celurit. Kedua pelaku kini tengah diperiksa di Polsek Cikarang Utara, sementara korban dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan personel dalam menangani laporan tersebut. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku premanisme dan pemalakan. Layanan 110 kami buka 24 jam sebagai wujud Polri Presisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya dan tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas yang dialami atau disaksikan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini