Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyeret nama terlapor berinisial OR (Oktav Ariasyah). Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP terkait pernyataan kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu.
Insiden ini bermula pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Karawang. Dari hasil penyelidikan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/706/VIII/2025/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2025, penyidik telah memeriksa enam saksi, yakni:
1. Jujun Junaedi
2. Hairani
3. Nurdin alias Mr. Kim
4. Bahtiar Sandra Purnama Yudha
5. Ranies
6. Latipudin Manaf
Tak berhenti di situ, pada 6 Agustus 2025 penyidik juga memanggil saksi lain untuk klarifikasi, antara lain Asep (Ketua GMBI Kabupaten Karawang), Riki (LBH Sundawani), Siska (wartawan Karawang Bekasi Express), dan Dadang (wartawan Lintas Karawang). Namun, beberapa di antaranya dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik memastikan akan melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan kembali undangan klarifikasi bagi saksi-saksi yang mangkir. Untuk mempercepat koordinasi, Brigadir Polisi Muhammad Syahreza Putra ditunjuk sebagai penyidik pembantu dan dapat dihubungi di nomor 0813-1877-2026.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polres Karawang mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.