Karawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, laporan tersebut diterima pada 10 September 2025 dari pelapor bernama Nuraeni (50), ibu kandung korban.
“Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” ujar Cep Wildan.
Perkara ini terungkap setelah adanya informasi dari warga yang disampaikan kepada aparat desa. Berdasarkan keterangan korban, aksi tersebut dilakukan lebih dari sekali oleh pelaku, yang diketahui bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Karawang langsung mengambil sejumlah langkah kepolisian, di antaranya menerima laporan secara resmi, mengamankan terlapor, dan memeriksa para saksi. Saat ini, AP telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan, guna mencegah terjadinya kasus serupa.
Penulis: Alim