Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Produsen Tembakau Gorila Terbongkar

0
Caption: Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Produsen Tembakau Gorila Terbongkar

Karawang – Peredaran narkoba di Karawang kembali diguncang. Sepanjang Juli 2025, Polres Karawang berhasil menyingkap 19 kasus narkotika dengan 24 tersangka dari berbagai kalangan, termasuk produsen tembakau gorila yang meracik barang haram itu sendiri sebelum dilempar ke pasar.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan, temuan ini menjadi sinyal bahaya bahwa peredaran narkotika di Karawang tak lagi sebatas transaksi jual-beli, melainkan telah masuk tahap produksi.

“Dalam waktu sebulan, Satuan Narkoba mengungkap 19 kasus dengan total 24 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (14/8), didampingi Kasat Narkoba.

Rincian hasil operasi:

• Sabu-sabu: 11 kasus, 15 tersangka

• Tembakau gorila: 5 kasus, 6 tersangka

• Obat keras terlarang: 3 kasus, 3 tersangka

Metode yang digunakan para pelaku beragam. Pengedar sabu masih memakai pola klasik “tempel” di titik-titik tertentu. Penjual obat keras terlarang mengandalkan sistem COD. Yang paling mengejutkan, polisi menemukan laboratorium rumahan untuk memproduksi tembakau gorila siap edar.

Salah satu kasus besar terungkap pada 16 Juli 2025, ketika polisi meringkus J, warga Desa Laban Jaya, Pedes. Dari rumahnya, disita 138,3 gram sabu yang dibagi dalam 96 paket, tersimpan rapi di dalam mesin.

“J mengedarkan sabu dalam paket kecil. Penangkapan ini membuka jaringan pengedar berskala besar,” jelas Kasat Narkoba.

Para pelaku terancam hukuman berat:

• Sabu-sabu: 4–20 tahun penjara

• Tembakau gorila: 4–12 tahun penjara

• Obat keras terlarang: 5–12 tahun penjara plus denda Rp500 juta–Rp5 miliar, sesuai UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

AKBP Fiki menegaskan, Polres Karawang tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Kami akan kejar sampai ke akar. Tapi, perang ini tak bisa dimenangkan tanpa dukungan penuh masyarakat,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini