
Karawang – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH MH, ikut turun tangan memberikan sorotan keras terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Namun yang disorot Askun sapaan akrabnya, bukan soal kasus keracunan makanan atau minimnya pelibatan pelaku usaha lokal oleh SPPG. Ia justru menyoroti potensi korupsi yang menurutnya mulai tercium dari cara program ini dijalankan.
“Program ini sebenarnya bagus. Tapi jujur saja, rawan praktik korupsi jika tidak diawasi. Maka saya mengimbau masyarakat untuk terus kritis,” tegas Ketua DPC PERADI Karawang itu, Sabtu (4/10/2025).
Askun mengungkap adanya fenomena janggal. Masyarakat penerima manfaat MBG disebut-sebut dilarang mendokumentasikan, memposting, atau mempublikasikan kondisi makanan yang mereka terima.
Larangan semacam itu, menurutnya, justru menjadi pintu masuk kecurigaan.
“Ini seperti upaya mengintimidasi rakyat dan merampas kebebasan mereka untuk menyampaikan fakta. Kalau dokumentasi saja dilarang, apa yang sebenarnya mau disembunyikan?” ujarnya.
Ia bahkan menyebut pola tersebut bisa menjadi indikasi adanya kepentingan gelap di balik program yang sejatinya digagas untuk rakyat.
“Jika berpendapat saja masyarakat dilarang, maka ini awal mula kecurigaan bahwa MBG sarat kepentingan korupsi oleh oknum yang ingin mengambil lebih dari program Pak Prabowo ini,” sindirnya.
Sebagai solusi konkret, Askun mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, segera membuka layanan pengaduan MBG yang mudah diakses dan cepat ditindaklanjuti.
“Layanan pengaduan itu penting agar publik tidak hanya jadi penonton. Semua pihak termasuk civil society harus bisa ikut mengawasi,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan posisinya.
“Sekali lagi saya sampaikan, MBG program bagus. Tapi praktik di lapangan rawan korupsi, jika tidak kita awasi bersama-sama.”
Penulis: Alim

