KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Kegiatan pengadaan pengerjaan konstruksi badan usaha berupa pekerjaan peningkatan drainase lingkungan Tanjungsari RT 002 RW 020, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp189.983.800.00,- yang dikerjakan oleh CV. Masadi Karya ini diduga kuat dikerjakan asal jadi, jauh dari standar kualitas dan kuantitas bangunan yang diharapkan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin 26 Mei 2025 siang, di lokasi pekerjaan ditemukan kejanggalan serius dalam pemasangan batu kali yang dipasang tanpa galian pondasi dengan kondisi banjir, serta tidak ada upaya pengeringan air terlebih dahulu.
Diketahui, dalam plang papan informasi, pekerjaan dengan nomor kontrak 01/SP/PM-25.80.1/KPA-PRKP/2025 yang dijadwalkan 45 hari kalender hingga 22 April 2025 ini, tidak mencantumkan volume panjang, tinggi, dan lebar, diduga sarat korupsi.
Bahkan, kualitas adukan pasir semen yang digunakan untuk merekatkan batu kali pada pemasangan awal drainase diduga tidak memenuhi standar, sehingga daya rekat dan kualitasnya diragukan. Hal ini tentunya berpotensi melanggar aturan pengerjaan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pada volume pengerjaan.
Awak media mencatat kejanggalan serius dalam pengerjaan proyek ini. Selain masalah volume dan pemasangan batu kali serta kualitas adukan pasir semen, juga tidak adanya pengawasan dinas terkait dan mandor pelaksana di lapangan. Padahal, pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan pengerjaan berjalan dengan baik dan menghasilkan konstruksi yang kuat sesuai dengan standar dalam Bill of Quantity.
Drainase atau saluran air adalah serangkaian bangunan yang berfungsi mengurangi kelebihan air dari suatu lahan, tujuannya agar penggunaan lahan bisa optimal. Menurut SK Menteri PU No. 233 Tahun 1987, saluran drainase di desa merupakan jaringan limpasan aliran yang berfungsi mengalirkan air yang menggenangi suatu area, baik dari debit air hujan, luapan sungai, atau pembuangan air masyarakat.
Namun, dalam pengerjaan drainase Tanjungsari RT 002 RW 020 Kelurahan Karangpawitan ini, diduga bahan material adukan pasir semen yang digunakan tidak standar untuk merekatkan batu kali dengan baik pada pemasangan awal.
Negara telah mengeluarkan anggaran yang seharusnya untuk pembangunan jangka panjang dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Namun, dengan pengerjaan drainase yang diduga asal jadi dan sarat korupsi ini, keberlanjutan dan fungsi drainase sebagai infrastruktur penting menjadi diragukan.
Melihat kondisi ini, awak media mendesak Dinas PRKP Karawang, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun langsung kelapangan dan bersikap lebih tegas terhadap pelaksana proyek atas nama CV. Masadi Karya.
Pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang bersumber dari rakyat sangat diperlukan demi terwujudnya pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
( red )