Proyek Gedung UPTD Dishub Cikampek Disorot: Diduga Tak Sesuai RAB dan Minim Transparansi

0
Caption: Proyek Gedung UPTD Dishub Cikampek Disorot: Diduga Tak Sesuai RAB dan Minim Transparansi

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Pembangunan Gedung Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan kantor UPTD Dinas Perhubungan (Dishub) Cikampek, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2025 senilai hampir Rp200 juta ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan tertutup.

Pantauan awak media di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh CV Hikmah Saluyu Putra dengan nama kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung UPTD PKB senilai Rp196.124.482,00 (berdasarkan kontrak Nomor: 000.3.2/989/SPK/Dishub), terlihat berlangsung tanpa penerapan standar keselamatan kerja (K3) yang memadai. Para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri, bahkan terlihat bekerja dengan pakaian seadanya.

Lebih parah lagi, papan informasi proyek tidak mencantumkan secara jelas apakah pembangunan tersebut merupakan proyek baru dari titik nol atau hanya sebatas rehab. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bentuk fisik pekerjaan dan kejelasan penggunaan anggaran.

“Kami dari Majalaya, sudah kerja hampir 10 harian. Tapi soal pekerjaan ini saya tidak tahu detailnya, saya cuma kerja,” ujar salah seorang pekerja saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).

Pekerja yang enggan disebutkan namanya itu juga menyebut tidak mengetahui siapa mandor utama proyek. “Kalau mandornya mah saya juga kurang tahu, katanya sih RW-RW dari Majalaya,” tambahnya dengan nada ragu.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Karawang maupun dari pihak rekanan pelaksana proyek. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketertutupan informasi proyek dan dugaan pelanggaran teknis ini menjadi sinyal kuat perlunya audit dan investigasi mendalam oleh aparat pengawas internal maupun eksternal. Sebab, anggaran publik yang digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur seperti gedung UPTD PKB seharusnya digunakan secara optimal dan transparan, bukan justru membuka celah praktik manipulatif.

Jika benar proyek ini dilaksanakan tanpa mematuhi standar RAB dan teknis yang semestinya, maka hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Lembaga penegak hukum diminta turun tangan untuk mengusut kemungkinan adanya penyimpangan, mengingat proyek bersumber dari dana rakyat. Jangan sampai pembangunan fisik yang seharusnya meningkatkan kualitas pelayanan Dishub justru menjadi ladang bancakan segelintir pihak.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini