
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek peningkatan jalan di depan Kantor Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp188.990.000 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini diduga dikerjakan asal-asalan, tanpa mengikuti standar teknis pelapisan aspal yang semestinya.
Ketua GMPI Rengasdengklok, Are, secara terbuka menyampaikan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pernyataannya pada Rabu (30/7), ia mengungkapkan bahwa pekerjaan hotmix dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat seperti asphalt finisher atau paver, yang lazim digunakan untuk menjamin kualitas jalan hotmix.
“Hotmix-nya dikerjakan manual, tanpa mesin layer. Ini jelas beda kualitasnya jauh dibanding yang pakai alat berat. Hasilnya bisa dipastikan jelek dan cepat rusak,” tegasnya.
Metode manual ini, kata Are, berpotensi besar menghasilkan jalan yang tidak rata, tidak presisi, dan berumur pendek. Padahal, menurut informasi dari papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini mencakup peningkatan jalan sepanjang 193 meter dengan lebar 4,80 meter, dikerjakan oleh PT Sumber Karya Propindo dengan masa kerja 18 Juni hingga 1 Agustus 2025.
Sorotan publik pun bermunculan. Banyak pihak mempertanyakan komitmen pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, yang hingga kini belum terlihat melakukan pengecekan teknis ke lapangan. Kuat dugaan, pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB) yang seharusnya.
Jika benar terjadi penyimpangan metode dan kualitas pekerjaan, maka kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran dan pengabaian terhadap kualitas infrastruktur publik.
Lebih dari itu, proyek ini diselenggarakan atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, sebagaimana tertulis di papan informasi proyek. Maka publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Karawang terkait dugaan penyimpangan ini.
Penulis: Alim

