KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek penggantian Jembatan Dusun Jayasari, Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, yang dibiayai dari anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025, kini menuai sorotan tajam dari warga dan aktivis pengawasan proyek. Proyek senilai Rp189.189.000 yang seharusnya mengutamakan standar keselamatan kerja, justru terpantau dikerjakan secara sembarangan tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Pantauan langsung di lapangan oleh media ulasberita.click pada Kamis (10/7/2025), menunjukkan sejumlah pekerja tengah membangun bagian pondasi jembatan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu bot. Bahkan, beberapa pekerja tampak hanya mengenakan sandal jepit, yang jelas sangat membahayakan keselamatan mereka di tengah aktivitas proyek yang berisiko tinggi.
Proyek ini memiliki volume panjang 7 meter dan lebar 3 meter, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 28 Mei hingga 26 Juli 2025. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Multi Artha Cemerlang, dengan nomor kontrak 027.2/06.2/10.2.01.0031.6.6/KPA/PUPR/2025.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja bernama Amin mengaku bahwa pekerjaan sudah berjalan selama 10 hari, namun pelaksana proyek atau mandor tidak selalu hadir di lokasi.
“Kalau mandor namanya Ocid, kemarin sih ada di lokasi. Tapi sekarang nggak ada. Saya kerja sendiri pasang batu, kalau ada teman pasti lebih cepat. Untuk APD sebenarnya dikasih, tapi saya nggak nyaman pakai,” ujar Amin.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai lemahnya manajemen proyek dan minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat setempat memang sangat membutuhkan jembatan tersebut untuk akses ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan jalur pertanian. Namun warga juga menyayangkan kondisi proyek yang tidak memperhatikan keselamatan para pekerja.
“Kalau soal APD, ya sebenarnya penting buat perlindungan mereka sendiri. Tapi kenyataannya, banyak yang nggak pakai. Seharusnya proyek seperti ini mengikuti standar dan prosedur keselamatan kerja,” tegasnya.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, mandor pelaksana bernama Rosid memilih bungkam saat dikonfirmasi. Tak hanya itu, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terkait pengawasan dan penegakan prosedur keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek ini.
Catatan: Proyek-proyek infrastruktur daerah yang menggunakan dana publik seharusnya tidak hanya fokus pada penyelesaian fisik, tetapi juga wajib menjunjung tinggi prinsip keselamatan kerja dan transparansi pelaksanaan. Kecerobohan seperti ini bisa menjadi bom waktu yang membahayakan nyawa pekerja serta merugikan kualitas hasil pembangunan.
Penulis: Alim


