Proyek Normalisasi Drainase di Tunggakjati Diduga Sarat Penyimpangan, Pengawasan Dinas PUPR Dipertanyakan

0
Caption: Proyek Normalisasi Drainase di Tunggakjati Diduga Sarat Penyimpangan

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek normalisasi drainase yang berlokasi di RW 004, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang digarap oleh kontraktor pelaksana CV Citra Agung ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp188.951.000.

Merujuk pada papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut mencakup pemasangan U-Ditch sepanjang 172,80 meter dengan ukuran 0,40 x 0,40 meter, menggunakan material yang diklaim telah bersertifikat SNI. Namun, temuan di lapangan justru mengungkap adanya indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun standar teknis konstruksi yang semestinya menjadi pedoman.

Salah satu kejanggalan mencolok adalah tidak digunakannya pasir urug setebal 5–10 cm sebagai bantalan dasar sebelum pemasangan U-Ditch. Padahal, lapisan ini berfungsi vital untuk memastikan kestabilan struktur dan mencegah pergeseran yang bisa menyebabkan kerusakan dini.

Lebih memprihatinkan lagi, pemasangan U-Ditch yang telah dilakukan tampak semrawut dan jauh dari kesan profesional. U-Ditch dipasang secara tidak presisi, bahkan terlihat saling bertumpukan tanpa perataan dasar yang layak. Kondisi ini terekam jelas dalam dokumentasi lapangan, menambah kecurigaan bahwa proyek ini lepas dari pengawasan teknis yang memadai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Seorang pekerja di lokasi yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa pelaksanaan pekerjaan hanya mengikuti instruksi yang diberikan tanpa tahu menahu soal standar teknis.

“Kita mah hanya kerja, jadi apa yang diperintahkan ya harus kita kerjakan, ya tentunya dengan alat seadanya. Yang penting kita kerja sesuai yang diperintahkan,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (25/6).

Ketika ditanya lebih lanjut soal siapa mandor proyek dan apakah pemasangan sudah sesuai spesifikasi teknis, ia menjawab singkat:

“Kita mah hanya kerja kang. Tapi kalau mandornya, kalau nggak salah namanya dipanggil Ulis, orang Citopeng Hilir.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas dari Dinas PUPR Karawang maupun pelaksana proyek, CV Citra Agung, belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut.

Dugaan ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas fungsi pengawasan teknis dari instansi terkait. Jika dibiarkan, potensi kerugian negara sangat mungkin terjadi, dan lebih buruk lagi, manfaat dari proyek yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat bisa hilang begitu saja.

Publik berharap Dinas PUPR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak Inspektorat Kabupaten Karawang dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Penegakan disiplin terhadap kontraktor dan oknum pengawas yang lalai sangat diperlukan demi menjaga integritas pembangunan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini